KPK Buka Peluang Proses Hukum Anak Mantan Pejabat Ditjen Pajak

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jun 2022 08:11 WIB
Ilustrasi. KPK buka peluang proses hukum anak Wawan Ridwan (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memproses hukum Muhammad Farsha Kautsar dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Farsha merupakan anak kandung dari mantan anggota tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan yang telah divonis bersalah dalam kasus suap, gratifikasi, dan TPPU terkait rekayasa pajak.

"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah sependapat dengan analisis fakta hukum terkait dengan peran salah satu saksi yang turut bersama-sama terdakwa Wawan Ridwan melakukan TPPU dimaksud," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (16/6).

"KPK tentu membuka peluang untuk menelisik lebih lanjut dugaan perbuatan saksi dimaksud setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap," lanjut Ali.

Wawan bersama terdakwa Alfred Simanjuntak dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Wawan dan Alfred masing-masing divonis dengan pidana penjara sembilan tahun dan delapan tahun. Keduanya dihukum denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim juga menghukum pidana tambahan kepada Wawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000 yang harus dibayar maksimal satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, maka akan diganti dengan pidana satu tahun penjara.

Sedangkan Alfred dibebankan uang pengganti sebesar Rp8.237.292.900 subsider dua tahun penjara.

Namun, jaksa KPK menyatakan banding karena pidana penjara pengganti tidak sesuai tuntutan. Jaksa KPK sebelumnya menuntut pidana penjara pengganti terhadap Wawan dan Alfred masing-masing dua tahun dan empat tahun.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Farsha terlibat dalam TPPU yang dilakukan ayahnya. Hakim berujar sejumlah uang Wawan hasil korupsi diberikan kepada Farsha dan mengalir ke sejumlah pihak.

Satu di antaranya kepada mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti sebesar Rp647.850.000.

Hakim berpendapat tidak ada bukti dan keterangan saksi-saksi yang menunjukkan kejelasan sumber uang dalam rekening Farsha tersebut.

"Terdapat fakta hukum dari kurun waktu Juni 2018 hingga Desember 2020 terdakwa [Wawan Ridwan] bersama M Farsha Kautsar telah menukarkan mata uang asing dan menempatkan di rekening Bank Mandiri atas nama Farsha," ucap hakim.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK