Napoleon Salahkan Petugas Rutan Izinkan Ganti Gembok Sel Kace

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jun 2022 20:38 WIB
Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte merasa tidak bersalah meskipun telah mengganti gembok sel tahanan Muhammad Kace.

Napoleon justru menyalahkan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri yang mengizinkannya dan memperbolehkannya keluar-masuk sel tahanan secara bebas.

Hal tersebut disampaikan Napoleon dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/6).

Napoleon juga berdalih, Bripda Asep Sigit selaku petugas Rutan Bareskrim saat itu seharusnya menolak permintaannya untuk mengganti gembok sel milik Kace. Napoleon justru mempertanyakan mengapa Bripda Asep mengizinkannya melakukan hal tersebut.

Napoleon juga mencecar Bripda Asep yang hadir sebagai saksi terkait standar operasional prosedur (SOP) di dalam rutan.

"Status saya di sana sebagai apa? Tahanan?" tanya Napoleon dalam persidangan.

"Ya," jawab Bripda Asep.

"Yang jaga siapa?" tanya Napoleon.

"Saya," jawab Bripda Asep.

"Yang ikut SOP siapa, Bapak atau saya?" tanya Napoleon.

"Petugas," jawab Bripda Asep.

"Yang wajib menjalankan SOP siapa?" tanya Napoleon lagi.

"Petugas," jawab Bripda Asep.

"Kenapa Bapak mengizinkan?" lanjut Napoleon.

Mendengar pertanyaan tersebut, Bripda Asep mengaku tidak bisa menolak perintah Napoleon lantaran saat itu masih aktif di Polri dan berpangkat Irjen.

"Mohon izin Bapak, karena Bapak masih aktif dalam..," jawab Bripda Asep.

Belum selesai menjawab, Napoleon langsung memotong pernyataan Bripda Asep. Napoleon dengan nada meninggi menyebut menjadi perwira aktif bukan salahnya, tapi itu nasib.

"Baik. Pertanyaan saya, apa salah saya perwira masih aktif dan merupakan irjen? Apakah itu salah saya? Itu bukan salah saya Pak, nasib saya jadi irjen dan masih aktif," kata Napoleon dengan nada meninggi.

Napoleon mengklaim dirinya tidak bisa berbuat apa-apa apabila saat itu Bripda Asep menegakkan SOP yang ada di dalam Rutan.

"Kalau Bapak mau tegakkan SOP, Bapak tahu, ya saya bisa berbuat apa," ucap Napoleon.

Merujuk pada dakwaan yang dibacakan di sidang tanggal Kamis (24/3) lalu, Kace diantar ke kamar tahanan nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi. Kepada terdakwa Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Napoleon meminta agar gembok kamar Kace diganti oleh Bripda Asep Sigit.

Bripda Asep Sigit Pambudi, menurut JPU, terpaksa mengikuti permintaan tersebut karena takut dengan sosok Napoleon yang secara pangkat jauh lebih tinggi.

Dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan beberapa jam pasca Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Berdasarkan keterangan Kace, Napoleon bersama terdakwa lain yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi serta Djafar Hamzah memasuki kamar tahanannya dan melakukan serangkaian pemukulan disertai pelumuran tinja.

Akibat perbuatannya itu Napoleon didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

(tfq/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK