Wagub Tak Soalkan PBB Gratis Ada Zaman Ahok: Kebijakan yang Baik

CNN Indonesia
Sabtu, 18 Jun 2022 03:45 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan penggratisan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah warga ibu kota yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar merupakan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat.

"Jadi, Pemprov menggratiskan Rp2 miliar adalah bentuk komitmen kami kepada masyarakat kecil," ungkap Riza di Balai Kota, Jakarta, Kamis (16/6).

Riza mengatakan selama ini biaya PBB di Jakarta memang cukup besar. Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk menggratiskan PBB bagi objek PBB di bawah Rp2 miliar.

Politikus Partai Gerindra itu mengakui kebijakan ini meneruskan kebijakan dari gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurut Riza kebijakan yang bagus harus dilanjutkan.

"Enggak apa-apa di jaman Pak Ahok ada kebijakan seperti itu, jadi kebijakan yang baik ya, tidak apa-apa," paparnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan tarif Pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah warga ibu kota yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Insentif itu ia tuangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

Dalam pertimbangannya, Anies menyebut kebijakan itu dikeluarkan demi mendorong pemulihan ekonomi di ibu kota dari tekanan pandemi.

(dmi/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK