Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, hari ini, Senin (20/6).
Dilansir dari laman resmi MK, terdapat tiga gugatan uji materi UU MK. Salah satu pasal yang digugat yakni mengenai masa jabatan hakim MK.
Gugatan pertama dengan nomor perkara 90/PUU-XVII/2020 diajukan oleh Allan Fatchan Gani Wardhana. Pemohon merupakan dosen dan Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu poin yang digugat Allan yakni Pasal I angka 3 UU MK yang mengubah Pasal 15 ayat (2) huruf d. Pasal ini mengatur soal kenaikan syarat usia hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 55 tahun.
Dalam gugatannya, Allan mengatakan bahwa syarat usia minimal ini menutup ruang bagi warga negara yang berusia sebelum 55 tahun untuk menjadi hakim konstitusi.
Selain itu, kenaikan syarat usia minimal hakim konstitusi ini dinilai justru memperbesar potensi timbulnya masalah kelembagaan, karena pada usia 55 tahun terjadi penurunan kapasitas kerja dan fisik yang lebih besar.
Kemudian, gugatan selanjutnya dengan nomor perkara 96/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Priyanto. Ia menggugat Pasal 87 huruf b.
Aturan ini berbunyi: Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.
Pemohon menganggap seharusnya pasal ini ditambahkan dengan frasa 'apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-undang Ini'. Pasal 15 mengatur soal syarat lengkap menjadi hakim MK.
Priyanto selaku pemohon menilai Pasal 87 huruf b saat ini justru mempermanenkan hakim konstitusi yang tidak memenuhi syarat untuk menjalankan jabatannya sampai 15 tahun.
Gugatan ketiga dengan nomor perkara 100/PUU-XVIII/2020. Gugatan ini diajukan oleh R. Violla Reinida Hafidz, M. Ihsan Maulana, Rahmah Mutiara, Korneles Materay, Beni Kurnia Ilahi, Giri Ahmad Taufik, dan Putra Perdana Ahmad Saifulloh.
Para pemohon mengajukan gugatan formil dan materiil terhadap Pasal 15 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 59 ayat (2), serta Pasal 87 huruf a dan huruf b UU MK dan Pengujian materiil Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 UU MK.
Mereka menilai revisi UU MK dilakukan dengan cara-cara penyelundupan hukum, pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta proses yang antidemokrasi, tergesa-gesa, tertutup, tak melibatkan publik, serta timing pembentukan yang tak memperlihatkan sense of crisis darurat kesehatan masyarakat Covid-19.
Untuk pengujian materiil, pemohon salah satunya mempersoalkan batasan latar belakang calom hakim usulan MA dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h UU MK dan kedudukan calon hakim konstitusi sebagai representasi internal lembaga pengusul.
(d/wis)