Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast.
Perkara investasi bodong bermodus robot trading itu pun kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disusun dakwaannya guna dibawa ke muka persidangan.
"Sudah (dilimpahkan atau P21)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka yang dilimpahkan dalam kasus Viral Blast masing-masing berinisial RPW, ZHP, dan RPW. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
Terpisah, Kasubdit III Dittipideksus Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dilakukan pada 17 Juni 2022. Sementara para tersangka masih dititipkan di Rutan Bareskrim.
"Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para tersangka dan dilanjutkan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan Tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim," kata dia.
Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang telah dijerat penyidik. Satu diantaranya masih dikejar, dan telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Perusahaan memasarkan produk e-Book kepada member dengan embel-embel pembelajaran trading. Member yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebesar 10 persen.
Polisi menduga bahwa aplikasi investasi bodong ini memberikan sponsor kepada klub-klub sepakbola besar di Indonesia. Tiga diantaranya merupakan Persija, PSS Sleman, dan Madura United.
Adapun, salah satu tersangka bernama Zainal Hudha Purnama merupakan manajer di klub bola Madura United.