Sejumlah korban dugaan penipuan investasi berkedok obligasi melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka mengaku rugi hingga Rp52 miliar.
Laporan itu diterima oleh Bareskrim dan teregister dalam nomor perkara LP/B/0296/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 20 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kerugian daripada 12 para korban kurang lebih Rp52 miliar. Adapun produk yang mereka tawarkan adalah yang pertama mereka menawarkan produk kupon dari obligasi," kata pengacara LQ Indonesia Law Firm Saddan Sitorus yang menjadi kuasa hukum korban.
Dalam LP yang diterbitkan, tertulis terlapor ialah beberapa petinggi dari perusahaan PT UOB Kay Hian Sekuritas. Yakni, Direktur Utama berinisial YFT, lalu Direktur berinisial AFS, dan Komisaris Utama berinisial WEC.
Menurutnya para korban menjanjikan produk investasi obligasi yang telah mendapat izin dari pemerintah. Namun keuntungan didapatkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
"Klien kami yang 12 orang ini pertama ditawarkan produk sekuritas, namun dalam perjalanannya ternyata obligasi, investasi obligasi. Sehingga memang ada ketidaksesuaian," ujarnya.
Saddam mengatakan para terlapor diduga melakukan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelapor menduga pelanggaran yang dilakukan ialah Pasal 378 jo Pasal 372 dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Kami kan tidak bilang dia bersalah tapi ini kan dugaan. Biarkan nanti proses dari kepolisian setelah kita buat LP ada tindak lanjut, jadi biarkan nanti proses itu," tambah dia lagi.
Dalam kasus ini para korban mendapat iming-iming produk investasi tersebut dari pemasaran mulut ke mulut yang dilakukan melalui perusahaan itu.
(mjo/pmg)