MK Tolak Uji Formil Revisi UU MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil revisi Undang-undang (UU) MK. Sementara, pada uji materiil, MK tidak menerima permohonan yang diajukan oleh Allan Fatchan Gani Wardhana.
"Dalam pengujian formil, menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube MK, Senin (20/6).
"Dalam pengujian materiil, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," lanjut putusan MK.
Kendati demikian, putusan ini tidak bulat, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dan alasan berbeda (concuring opinion) oleh Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams dan Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan pendapat berbeda Saldi Isra.
Adapun gugatan pertama dengan nomor perkara 90/PUU-XVII/2020 dilayangkan oleh Allan yang merupakan dosen dan Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Salah satu poin yang digugat Allan yakni Pasal I angka 3 UU MK yang mengubah Pasal 15 ayat (2) huruf d. Pasal ini mengatur soal kenaikan syarat usia hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 55 tahun.
Dalam gugatannya, Allan mengatakan syarat usia minimal ini menutup ruang bagi warga negara yang berusia sebelum 55 tahun untuk menjadi hakim konstitusi.
Selain itu, kenaikan syarat usia minimal hakim konstitusi ini dinilai justru memperbesar potensi timbulnya masalah kelembagaan, karena pada usia 55 tahun terjadi penurunan kapasitas kerja dan fisik yang lebih besar.
(lna/isn)