DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN Buntut Polusi Batu Bara di Marunda

CNN Indonesia
Senin, 20 Jun 2022 16:30 WIB
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN) buntut dugaan pencemaran batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Polusi batu bara berdampak ke sekolah hingga permukiman warga di Marunda (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN) buntut dugaan pencemaran batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pencabutan izin ini dilakukan karena PT KCN tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya untuk melakukan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Sanksi ini tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara. Keputusan ditandatangani pada 17 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6).

Sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin lingkungan hidup PT KCN, Dinas Lingkungan Hidup akan bersurat kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah dicabutnya izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan dalam keputusan pencabutan izin lingkungan tersebut, PT KCN diperintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat.

"Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, maka lzin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku," ujar Hariadi.

Ia mengatakan Pemprov DKI telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang mencakup kegiatan antara lain peningkatan infrastruktur untuk integrasi transportasi umum, peningkatan uji emisi, dan peningkatan pengawasan emisi dari industri. Salah satu instruksi tersebut memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada kegiatan industri yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Dalam mengawasi kegiatan perindustrian, lanjut Hariadi, pihaknya melakukan pengawasan aktif dan pasif. Secara aktif, pihaknya melakukan peninjauan lapangan secara langsung ke perusahaan untuk menilai ketaatan sesuai dengan persetujuan lingkungan dan peraturan perundangan yang berlaku.

"Pengawasan pasif dilakukan di mana perusahaan menyerahkan laporan dampak lingkungan dari kegiatan usaha secara berkala ke DLH. Terakhir, DLH melakukan verifikasi lapangan berdasarkan laporan warga dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketetapan yang berlaku," kata Hariadi.

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang berada di Kawasan Marunda, buntut persoalan pencemaran batu bara.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

(isn/dmi/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER