Pengurus Minta Pemkot Bekasi Legalkan Ponpes Khilafatul Muslimin
CNN Indonesia
Selasa, 21 Jun 2022 03:06 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Seorang santri pesantren Khilafatul Muslimin membawa perlengkapan untuk pulang di Pekayon, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/6/2022). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Bekasi, CNN Indonesia --
Pengurus Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyah (PPUI) Khilafatul Muslimin, Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Djhonny Pahamsah alias Abu Salma memohon pemerintah segera memberikan legalitas terhadap lembaga pendidikan yang dikelolanya.
Permohonan itu Abu sampaikan secara langsung di depan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono sesaat sebelum mendeklarasikan pengakuan terhadap NKRI.
"Mudah-mudahan dengan deklarasi ini harapan kami terutama kepada Pak Wali, kami memohon legalitas kami segera diizinkan," kata Abu di PPUI Khilafatul Muslimin, Kota Bekasi, Senin (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abu berharap Pemerintah Kota Bekasi segera menerbitkan legalitas itu sehingga lembaga pendidikannya sesuai dengan aturan pemerintah.
Pihaknya juga meminta tokoh agama dan ulama di Bekasi memberikan pendampingan serta memantau PPUI Khilafatul Muslimin termasuk dalam pembentukan kurikulum.
Tujuannya, kata Abu, agar tidak terjadi miskomunikasi dan dugaan bahwa PPUI Khilafatul Muslimin radikal dan berkaitan dengan terorisme.
"Sehingga tidak terjadi lagi miskomunikasi dan tidak terjadi lagi bahwasannya Khilafatul Muslimin ini terindikasi radikal dan terorisme dan sebagainya yang diduga pada umumnya, dan ini harapan kami," ujar Abu.
Menanggapi hal ini, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan pihaknya akan menjamin legalitas tersebut sepanjang ketentuan dan syarat yang berlaku sudah terpenuhi.
Menurut Tri, PPUI Khilafatul Muslimin akan mengalami perubahan secara bertahap.
Jajaran pemerintah mulai dari tingkat kecamatan hingga kota nantinya akan memberikan pendampingan terhadap pesantren tersebut.
"Pak Wali, Pak Plt, apak Kapolres, Pak Dandim juga akan terus melakukan pemantauan pendampingan," kata Tri.
"Setelah kita evaluasi implementasinya dan kita evaluasi sesuai dengan ketentuan, tidak ada alasan pemerintah tidak mengeluarkan perizinan," sambungnya.
PPUI Khilafatul Muslimin di Bekasi, Jawa Barat sebelumnya diminta menghentikan aktivitas. Pihak pesantren pun mulai memulangkan para santri.
Pengurus Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Djhonny Pahamsah alias Abu Salma mengatakan pada Kamis, pihaknya diundang oleh pihak kecamatan untuk menjelaskan soal adanya spanduk penolakan di sekitar pesantren.
Dalam pertemuan itu, juga digali soal legalitas pesantren tersebut. Berdasarkan rapat, aktivitas pesantren diminta untuk dihentikan. Seiring hal itu, pihak pesantren pun memutuskan untuk memulangkan santri.
Baca halaman selanjutnya, ada pernyataan dari BNPT
Sementara itu, secara terpisah, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bakal membuka layanan konseling bagi para siswa yayasan pendidikan Khilafatul Muslimin.
Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengatakan konseling itu diberikan untuk memitigasi paham khilafah yang diajarkan kepada siswa. Konseling juga diberikan sebagai tindak lanjut atas penutupan sekolah yang terafiliasi Khilafatul Muslimin.
"Kita melakukan upaya agar ada semacam konseling terhadap anak-anak yang pasca lembaga pendidikannya ditutup. Jadi konsep ini yang akan kita tawarkan untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah," kata Boy kepada wartawan usai paparannya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (20/6).
Boy mengatakan layanan tersebut akan dibuka di setiap daerah oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari tingkat kota hingga provinsi. Meski begitu, ia belum membeberkan kapan layanan konseling itu berlaku.
Ia menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap yayasan pendidikan Khilafatul Muslimin sekaligus para siswanya.
"Kita sudah bekerja dalam beberapa hari ini untuk mendatakan secara pasti karena apakah ada yang berasal dari kota lain atau mereka berasal dari tempat dimana lembaga pendidikan itu ada, jadi proses pendataan itu sedang kita jalankan," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut Khilafatul Muslimin memiliki 25 pesantren yang tersebar di berbagai wilayah. Pesantren itu terdiri dari berbagai jenjang pendidikan hingga level universitas dengan gelar sarjana kekhalifahan.
"Mereka punya 25 pesantren, sementara ya, tetapi apabila dihitung unitnya, karena ada tingkatannya terdiri dari 31, itu baru sementara, kami akan mengembangkan mencari sekolah lainnya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (16/6).
Hengki mengungkapkan pesantren yang didirikan oleh Khilafatul Muslimin itu tidak pernah mengajarkan ideologi Pancasila dan UUD 1945 kepada para siswanya. Selain itu, pesantren Khilafatul Muslimin juga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Pesantren karena membentuk kurikulumnya sendiri.
Pengurus Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyah (PPUI) Khilafatul Muslimin, Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Djhonny Pahamsah alias Abu Salma memohon pemerintah segera memberikan legalitas terhadap lembaga pendidikan yang dikelolanya.
Permohonan itu Abu sampaikan secara langsung di depan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono sesaat sebelum mendeklarasikan pengakuan terhadap NKRI.
"Mudah-mudahan dengan deklarasi ini harapan kami terutama kepada Pak Wali, kami memohon legalitas kami segera diizinkan," kata Abu di PPUI Khilafatul Muslimin, Kota Bekasi, Senin (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abu berharap Pemerintah Kota Bekasi segera menerbitkan legalitas itu sehingga lembaga pendidikannya sesuai dengan aturan pemerintah.
Pihaknya juga meminta tokoh agama dan ulama di Bekasi memberikan pendampingan serta memantau PPUI Khilafatul Muslimin termasuk dalam pembentukan kurikulum.
Tujuannya, kata Abu, agar tidak terjadi miskomunikasi dan dugaan bahwa PPUI Khilafatul Muslimin radikal dan berkaitan dengan terorisme.
"Sehingga tidak terjadi lagi miskomunikasi dan tidak terjadi lagi bahwasannya Khilafatul Muslimin ini terindikasi radikal dan terorisme dan sebagainya yang diduga pada umumnya, dan ini harapan kami," ujar Abu.
Menanggapi hal ini, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan pihaknya akan menjamin legalitas tersebut sepanjang ketentuan dan syarat yang berlaku sudah terpenuhi.
Menurut Tri, PPUI Khilafatul Muslimin akan mengalami perubahan secara bertahap.
Jajaran pemerintah mulai dari tingkat kecamatan hingga kota nantinya akan memberikan pendampingan terhadap pesantren tersebut.
"Pak Wali, Pak Plt, apak Kapolres, Pak Dandim juga akan terus melakukan pemantauan pendampingan," kata Tri.
"Setelah kita evaluasi implementasinya dan kita evaluasi sesuai dengan ketentuan, tidak ada alasan pemerintah tidak mengeluarkan perizinan," sambungnya.
PPUI Khilafatul Muslimin di Bekasi, Jawa Barat sebelumnya diminta menghentikan aktivitas. Pihak pesantren pun mulai memulangkan para santri.
Pengurus Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Djhonny Pahamsah alias Abu Salma mengatakan pada Kamis, pihaknya diundang oleh pihak kecamatan untuk menjelaskan soal adanya spanduk penolakan di sekitar pesantren.
Dalam pertemuan itu, juga digali soal legalitas pesantren tersebut. Berdasarkan rapat, aktivitas pesantren diminta untuk dihentikan. Seiring hal itu, pihak pesantren pun memutuskan untuk memulangkan santri.
Baca halaman selanjutnya, ada pernyataan dari BNPT
BNPT Buka Layanan Konseling bagi Siswa Khilafatul Muslimin
Barang bukti ditampilkan dalam keterangan pers terkait penanganan perkara ormas Khilafatul Muslimin di Polda Metro Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Sementara itu, secara terpisah, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bakal membuka layanan konseling bagi para siswa yayasan pendidikan Khilafatul Muslimin.
Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengatakan konseling itu diberikan untuk memitigasi paham khilafah yang diajarkan kepada siswa. Konseling juga diberikan sebagai tindak lanjut atas penutupan sekolah yang terafiliasi Khilafatul Muslimin.
"Kita melakukan upaya agar ada semacam konseling terhadap anak-anak yang pasca lembaga pendidikannya ditutup. Jadi konsep ini yang akan kita tawarkan untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah," kata Boy kepada wartawan usai paparannya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (20/6).
Boy mengatakan layanan tersebut akan dibuka di setiap daerah oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari tingkat kota hingga provinsi. Meski begitu, ia belum membeberkan kapan layanan konseling itu berlaku.
Ia menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap yayasan pendidikan Khilafatul Muslimin sekaligus para siswanya.
"Kita sudah bekerja dalam beberapa hari ini untuk mendatakan secara pasti karena apakah ada yang berasal dari kota lain atau mereka berasal dari tempat dimana lembaga pendidikan itu ada, jadi proses pendataan itu sedang kita jalankan," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut Khilafatul Muslimin memiliki 25 pesantren yang tersebar di berbagai wilayah. Pesantren itu terdiri dari berbagai jenjang pendidikan hingga level universitas dengan gelar sarjana kekhalifahan.
"Mereka punya 25 pesantren, sementara ya, tetapi apabila dihitung unitnya, karena ada tingkatannya terdiri dari 31, itu baru sementara, kami akan mengembangkan mencari sekolah lainnya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (16/6).
Hengki mengungkapkan pesantren yang didirikan oleh Khilafatul Muslimin itu tidak pernah mengajarkan ideologi Pancasila dan UUD 1945 kepada para siswanya. Selain itu, pesantren Khilafatul Muslimin juga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Pesantren karena membentuk kurikulumnya sendiri.