Sementara itu, secara terpisah, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bakal membuka layanan konseling bagi para siswa yayasan pendidikan Khilafatul Muslimin.
Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengatakan konseling itu diberikan untuk memitigasi paham khilafah yang diajarkan kepada siswa. Konseling juga diberikan sebagai tindak lanjut atas penutupan sekolah yang terafiliasi Khilafatul Muslimin.
"Kita melakukan upaya agar ada semacam konseling terhadap anak-anak yang pasca lembaga pendidikannya ditutup. Jadi konsep ini yang akan kita tawarkan untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah," kata Boy kepada wartawan usai paparannya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy mengatakan layanan tersebut akan dibuka di setiap daerah oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari tingkat kota hingga provinsi. Meski begitu, ia belum membeberkan kapan layanan konseling itu berlaku.
Ia menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap yayasan pendidikan Khilafatul Muslimin sekaligus para siswanya.
"Kita sudah bekerja dalam beberapa hari ini untuk mendatakan secara pasti karena apakah ada yang berasal dari kota lain atau mereka berasal dari tempat dimana lembaga pendidikan itu ada, jadi proses pendataan itu sedang kita jalankan," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut Khilafatul Muslimin memiliki 25 pesantren yang tersebar di berbagai wilayah. Pesantren itu terdiri dari berbagai jenjang pendidikan hingga level universitas dengan gelar sarjana kekhalifahan.
"Mereka punya 25 pesantren, sementara ya, tetapi apabila dihitung unitnya, karena ada tingkatannya terdiri dari 31, itu baru sementara, kami akan mengembangkan mencari sekolah lainnya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (16/6).
Hengki mengungkapkan pesantren yang didirikan oleh Khilafatul Muslimin itu tidak pernah mengajarkan ideologi Pancasila dan UUD 1945 kepada para siswanya. Selain itu, pesantren Khilafatul Muslimin juga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Pesantren karena membentuk kurikulumnya sendiri.