Polisi menyebut akan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pesta bertajuk 'Bungkus Night' volume pertama yang diselenggarakan pada akhir Maret kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya menemukan pesta 'Bungkus Night' itu juga pernah digelar pada 30 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait mereka yang sudah terlibat sebelumnya.
"Kami akan minta pertanggungjawaban terkait kegiatan volume satu, meskipun memang sebagian besar orang yang sudah kita tersangkakan ini sebagai penanggungjawab di volume satu," jelasnya kepada wartawan, Selasa (21/6).
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan pemeriksaan juga dilakukan untuk menggali modus operandi pelaksanaan agenda tersebut.
"Kita menemukan bahwa ada volume satu yang mereka lakukan. Yang saya katakan itu ada di bulan Maret ya yang mereka lakukan. Tapi teknis, modusnya masih kita dalami," ujarnya.
Total ada lima tersangka yang telah dijerat kepolisian dalam kasus ini. Empat diantaranya merupakan Direktur Operasional berinisial ODC, Manajer Regional berinisial DL, Tim kreatif 'Bungkus Night' berinisial AK dan pihak yang memposting iklan berinisial MI.
Dalam kasus ini, polisi menggunakan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat para tersangka.
Beberapa barang bukti yang disita kepolisian berupa handphone milik kantor, kemudian handphone pribadi milik para tersangka.
Adapun poster kegiatan itu sebelumnya viral dan tersebar di media sosial. Acara tersebut mematok tarif Rp250 ribu bagi pihak yang mau mengikutinya.
Beberapa pesan bermuatan seksual turut tercantum dalam poster itu. Salah satunya, pesan dengan tulisan 'Beyond your wildest sexpetation'.
(tfq/wis)