Di hari ulang tahun Presiden Joko Widodo ke-61, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengingatkan orang nomor satu di RI itu untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Jokowi sempat berjanji untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
"Semoga di hari ulang tahunnya, Pak Jokowi kembali mengingat bahwa ada banyak hal terkait hak asasi manusia yang harus diselesaikan," kata Wakil Koordinator Eksternal KontraS Rivanlee Anandar, Selasa (21/6).
Rivan menyebutkan dari 13 kasus pelanggaran HAM berat, baru satu yang naik ke penyidikan di Kejaksaan Agung, yakni Tragedi Paniai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, 12 kasus lainnya masih mandek. Dari 12 kasus itu, sembilan di antaranya terjadi sebelum tahun 2000.
Beberarapa kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang mandek yaitu insiden G30S, Petrus (1983-1985), kasus Talangsari di Lampung Timur, (1989), kasus penghilangan orang secara paksa, Kerusuhan Mei 1998, Insiden Kerusuhan Trisakti 1998.
Lalu, Insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh, insiden penganiayaan 65 saksi peristiwa Rumoh Geudong di Aceh, pembantaian dukun santet di Banyuwangi, Jember dan Malang (1998-1999).
Selanjutnya empat pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000 yakni Wasior Berdarah (13 Juni 2001), Tragedi Jambo Keupok, Aceh Selatan (2003), Kasus Wamena (2003), dan Kasus Paniai (2014).
"Itu akan terus menjadi utang yang harus ditunaikan seiring bertambahnya usia bapak," ucapnya.
(yla/tsa)