Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan berkas delapan tersangka kasus penyiksaan penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) lengkap (P21).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan berkas perkara tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG dinyatakan lengkap (P21).
Sementara untuk berkas perkara Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin yang menjadi tersangka kesembilan, belum dilimpahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tersangka SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka Terbit Rencana Peranginangin belum dikirim berkas perkaranya oleh penyidik Polda Sumut.
"Menurut penyidik, setelah berkas perkara 8 tersangka ini selesai Tahap II, mereka akan kirim SPDP-nya. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap," jelas Yos.
Setelah dilimpahkan, tambah Yos Tarigan, tersangka dan barang bukti maka tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
"Kasus nya secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Yos.
Sebagai informasi, keberadaan kerangkeng di rumah Terbit Rencana terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi lokasi tersebut. Saat itu tim KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap yang menjerat Terbit.
Kemudian kasus kerangkeng itu ditangani oleh penyidik Polda Sumut. Dari hasil penyidikan, kerangkeng itu sudah berdiri sejak Tahun 2010. Selama itu pula sekitar 656 orang telah menghuni kerangkeng itu. Terbit mengklaim kerangkeng tersebut dijadikan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
Akan tetapi, orang-orang yang menghuni kerangkeng itu bukan hanya korban penyalahgunaan narkoba, tetapi ada penjudi hingga pencuri serta lari dari istri. Selain itu, para penghuni kerangkeng dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Namun mereka tak pernah diberi upah.
Para penghuni kerangkeng juga acap kali mendapat penyiksaan. Polisi menemukan sebanyak enam orang cacat akibat disiksa. Kemudian, ada tiga orang lainnya. Tim forensik RS Bhayangkara Medan juga telah melakukan pembongkaran kuburan tiga penghuni yang tewas disiksa di kerangkeng.
Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka antara lain Terang Ukur Sembiring (pembina di kerangkeng), Junaidi Surbakti (penjaga di kerangkeng), Iskandar Sembiring (mengantar orang-orang ke kerangkeng), Hermanto Sitepu (mendampingi warga mengantarkan anggota keluarganya ke kerangkeng).
Kemudian Razisman Ginting (penjaga atau mengetahui kejadian meninggalnya para korban), Hendra Surbakti (bekerja di pabrik milik Terbit dan mengetahui penghuni kerangkeng dipekerjakan di pabrik), Dewa Peranginangin anak dari Terbit Rencana (menyiksa penghuni kerangkeng), Suparman Peranginangin (penjaga kerangkeng).
Belakangan penyidik juga menetapkan Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka karena memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat kerangkeng.