MK Jelaskan Putusan soal Status Ketua Anwar Usman

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jun 2022 19:39 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan terkait status ketua lembaga peradilan tersebut, Anwar Usman, usai putusan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 yang dibacakan pada Senin (20/6) lalu.

Juru bicara (Jubir) MK Fajar Laksono menuturkan di dalam putusan tersebut tak menyatakan Anwar Usman harus mundur dari kursi ketua MK yang diduduki saat ini.

"Bukan meminta mundur Ketua MK saat ini, melainkan menegaskan garis konstitusional bahwa Ketua MK dan Wakil Ketua MK itu dipilih oleh hakim konstitusi," ujar Fajar melalui keterangan tertulis, Selasa (21/6).

"Keduanya [Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto] baru bisa menjabat setelah melalui proses pemilihan yang dilakukan oleh hakim konstitusi, tidak otomatis menjabat karena ketentuan UU," imbuhnya.

Ia menjelaskan, Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto baru bisa menjabat kembali setelah melalui proses pemilihan yang dilakukan sembilan hakim konstitusi.

"Otomatis seperti ketentuan Pasal 87 huruf b, itu menegasikan hak hakim konstitusi untuk memilih Ketua dan Wakil MK yang diberikan dan dijamin oleh Pasal 24 Ayat (4) UUD 1945," kata Fajar.

Putusan atas perkara uji materi Nomor  96/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan Anwar dalam sidang kemarin menyatakan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945.

"Tidak ada redaksi dalam Putusan MK kemarin yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman harus mundur sebagai Ketua MK," tegas Fajar.

Ia menerangkan dalam Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020, Pasal 87 huruf a UU 7/2020 itu dinyatakan inkonstitusional.'Sebagai informasi, Pasal 87 huruf a dalam UU 7/2020 tentang MK menyatakan: "Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini".

Fajar mengatakan ada  dua argumentasi konstitusional pokok untuk itu.

Pertama, katanya, "frasa 'masa jabatannya' pada Pasal 87 huruf b itu ambigu, apakah masa jabatan sebagai Hakim Konstitusi atau masa jabatan sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi? Ini membuat ketidakpastian hukum."

Kedua, pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak sesuai dengan amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

"Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tidak dapat langsung menjabat tanpa melalui proses pemilihan dari dan oleh hakim konstitusi. Proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi harus dikembalikan pada esensi pokok amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945," kata Fajar.

Meskipun demikian pascaputusan tersebut, tegas Fajar, Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya pimpinan lembaga yang baru berdasarkan Pasal 24C ayat (4) UUD 1945.

"Agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif," ujar Fajar. 

"Dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan, harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Baca halaman selanjutnya untuk tahu daftar putusan uji formil dan materi UU MK yang diterima dan ditolak

Perkara Uji Materi UU MK Berujung Putusan Anwar Usman Harus Mundur


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :