Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui regime pemberian vaksin virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau booster di Indonesia.
Terbaru, warga penerima vaksin primer dosis satu dan dua Sinova dan Sinopharm diperbolehkan untuk menerima booster vaksin Zifivax dengan dosis penuh (0,5 ml).
Dengan demikian, warga penerima vaksin primer Sinovac dapat memperoleh booster dari enam jenis vaksin. Lima yang lain yakni AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), Moderna dosis penuh (0,5 ml), Sinopharm dosis penuh (0,5 ml) dan Sinovac dosis penuh (0,5 ml).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara penerima vaksin primer Sinopharm terkini dapat memperoleh booster dari dua merek vaksin, yakni Sinopharm dosis penuh (0,5 ml) dan Zifivax dengan dosis penuh (0,5 ml).
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 22 JUNI Melonjak Lagi, Positif Covid-19 Nyaris Tembus 2.000 Kasus |
Ketetapan itu diatur melalui dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/C/2761/2022 yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
"Vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan (booster) disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired date terdekat," demikian bunyi ketetapan tersebut dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (22/6).
Kemenkes melanjutkan, ketetapan anyar itu telah melalui pertimbangan dan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 10 Maret lalu, dan juga telah melalui rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Kemenkes sekaligus mengingatkan, pemberian booster di Indonesia menggunakan dua skema. Yakni pemberian secara homolog, yakni pemberian booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Serta pemberian vaksin secara heterolog, yaitu pemberian booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
"Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target," tutup Kemenkes pada ketetapan itu.
Adapun untuk ketentuan regimen booster lainnya, rinciannya sebagai berikut:
Vaksin primer AstraZeneca maka boosternya bisa menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
Selanjutnya, vaksin primer Pfizer, untuk booster-nya bisa menggunakan vaksin Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
Lalu vaksin primer Moderna, booster dapat menggunakan vaksin yang sama separuh dosis (0,25 ml), serta vaksin primer Janssen (J&J), dapat menggunakan Moderna separuh dosis (0,25 ml) sebagai booster-nya.
(khr/kid)