Polisi Lepas Ormas Peras Karyawan di Jakbar: Belum Ada Transaksi
Polisi melepaskan dua anggota organisasi masyarakat (ormas) yang memeras karyawan provider internet di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan hal itu dilakukan lantaran belum ada tindakan pemberian uang dari karyawan yang diperas kepada para pelaku. Sehingga menurutnya, belum ada unsur pemerasan di dalam kasus tersebut.
"Unsur pidana belum masuk karena belum ada transaksional di situ jadi kita tidak bisa menahan atau memproses," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/6).
Kendati demikian, Ardhie tidak menampik bahwa dari pemeriksaan pelaku E alias Erik dan N alias Nikmad mengakui telah meminta uang sebesar Rp1,5 juta ke karyawan tersebut.
Namun, kata dia, itu sebatas permintaan saja. Sementara korban masih belum memberikan uang sepeser pun kepada pelaku.
"Pihak pekerja melaporkan ke pimpinannya, namun mereka belum memberikan nominal yang diminta oleh kedua orang itu," bebernya.
Ardhie juga membenarkan bahwa keduanya orang tersebut bagian dari ormas. Sebelum dipulangkan, kata dia, para pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan agar tak mengulangi aksinya kembali.
"Kedua orang ini anggota ormas aktif. Mereka berteman cuma beda organisasi aja. Kemarin kita amankan dan kita minta keterangan serta buat surat pernyataan dan permohonan maaf," pungkasnya.
Sebelumnya polisi menangkap dua anggota ormas yang memeras seorang karyawan provider internet di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi mengatakan kedua pelaku pemerasan adalah E alias Erik dan N alias Nikmad. Keduanya ditangkap di Rawa Buaya, pada Rabu (22/6).
Aksi kedua pelaku itu sempat viral di sosial media. Dalam keterangan foto yang diunggah, disebutkan bahwa kedua anggota ormas itu meminta sejumlah uang kepada karyawan yang sedang memasang jaringan telekomunikasi pada Selasa (21/6).
Kedua pelaku disebut meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada korban. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cengkareng. Keesokan harinya, jajaran Polsek menangkap kedua pelaku.
(tfq/ain)