Enam pasangan bukan suami istri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terjaring razia prostitusi online yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial Makassar untuk mencegah penyalahgunaan aplikasi media sosial yang dijadikan sebagai alat untuk transaksi jasa prostitusi.
"Razia ini dilakukan di sejumlah hotel yang berada di Kecamatan Wajo. Hasilnya ditemukan ada enam pasangan muda-mudi, bukan suami istri tengah berduaan di dalam kamar hotel," kata Kabid Rehabilitasi Dinsos Makassar, Andi Eldi Malka, Jumat (24/6
Ketika dilakukan razia itu kata Andi sempat terjadi cekcok antara petugas dengan seorang wanita yang ditemukan berada di kamar hotel. Wanita itu diketahui pernah diamankan dan menjalani rehabilitasi serta pembinaan di panti sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sempat dibina di panti sosial, kami bebaskan karena kita belum cukup bukti dia kembali ke pekerjaan semulanya," ujarnya.
Andi menerangkan, enam pasangan yang terjaring razia tersebut akan menjalani pendataan dan jika terbukti sebagai pekerja seks komersial (PSK) akan langsung diberikan pembinaan di Panti Rehabilitasi Mattiro Deceng
"Mereka di asesmen dulu dan di tes HIV. Kalau terbukti mereka PSK langsung kita bawa ke panti sosial untuk dibina," jelasnya.
Intensitas razia penyakit masyarakat atas maraknya penyalahgunaan media sosial untuk menawarkan jasa prostitusi, kata Andi, akan terus ditingkatkan demi pencegahan prostitusi online di Makassar.
"Razia ini akan terus kita lakukan dan sasarannya adalah penggunaan aplikasi media sosial yang kerap dijadikan sebagai tempat menawarkan jasa prostitusi," pungkasnya.
(mir/isn)