Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option Indra Kesuma alias Indra Kenz dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
"Betul hari ini, ke Kejari Tangsel," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, polisi sebelumnya telah menyita mobil Ferrari milik Indra. Mobil itu diangkut dari Medan, Sumatera Utara, ke Jakarta beberapa waktu lalu.
Polisi juga sempat menyita sejumlah aset mewah milik Indra Kenz lainnya. Misalnya seperti mobil Tesla, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara. Kemudian, ada beberapa unit rumah di Medan.
Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Polisi mengungkapkan bahwa Indra memiliki keterkaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi affiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong.
Bareskrim mengendus pusat transaksi trading ilegal aplikasi Binomo terlacak berada di Rusia. Aplikasi tersebut kemudian disebarluaskan ke Indonesia lewat perusahaan Rusia 404 Group.
Dikutip dari laman resmi perusahaan 404 Group, diketahui bahwa mereka telah berdiri sejak 2013 dengan fokus pada pemanfaatan teknologi informasi. Entitas perusahaan ini berpusat di St. Petersburg, Rusia.