Isu Pemekaran Provinsi NTB Jadi 2 Wilayah Disebut Hoaks

CNN Indonesia
Minggu, 26 Jun 2022 21:44 WIB
Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. (Windratie)
Jakarta, CNN Indonesia --

Isu pemekaran provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi dua wilayah dikatakan sebagai hoaks oleh Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi. Dia bilang informasi penyusunan RUU Pemekaran Daerah NTB tidak benar.

"Hari-hari terakhir ini beredar berita di media sosial tentang rencana DPR RI membahas dan akan mengesahkan lima RUU Pemekaran Daerah. Termasuk Provinsi NTB akan menjadi dua dengan terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa. Rasanya berita tersebut prematur dan menjurus hoaks," kata dia di Mataram, Minggu (26/6) diberitakan Antara.

Gita menjelaskan anggota DPR RI memang sempat melakukan kunjungan kerja ke NTB beberapa waktu lalu. Namun tujuan kunjungan itu untuk sosialisasi hak inisiatif dewan untuk membentuk 13 RUU termasuk menyerap aspirasi tentang pembuatan RUU Provinsi NTB.

Substansi sosialisasi itu disebut Gita bukan pemekaran, tetapi penyesuaian dasar pembentukan provinsi NTB dan penyesuaian kondisi aktual yang dianggap perlu.

"Apalagi selama ini, NTB bersama Bali dan NTT dibentuk dengan Undang-undang 64/1958," ucap dia.

Menurut dia pada 5 Juli 1959 keluar Dekrit Presiden untuk mengembalikan ke Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu UU 64/1958 yang lahir sebelum Dekrit Presiden itu mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) saat Republik Indonesia Serikat (RIS).

"Hal tersebut dinilai bernuansa federalistik yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Karenanya dipandang perlu untuk disesuaikan," katanya.

Selain kawasan Sunda Kecil, kawasan Sulawesi dan Kalimantan juga dibentuk dalam suasana kebatinan yang sama, sehingga DPR menginisiasi 13 RUU dasar pembentukan masing-masing provinsi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.

"Jadi, bukan RUU Pemekaran. Karena Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih moratorium," ujar dia.

Untuk itu sambungnya, kalaupun provinsi di Papua dimekarkan dari kini, maka dua provinsi menjadi lima, bukan berarti moratorium DOB di cabut. Pemekaran Papua ini antara lain adalah amanat UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"Ini harus diluruskan, agar tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat," katanya.

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK