Jakarta, CNN Indonesia -- Para akademisi mengingatkan pembuat undang-undang agar penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak menerapkan dekolonialisasi secara terbatas.
Mereka menilai dalih yang dipakai pembuat undang-undang untuk mengubah KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda itu harus seiring misi demokratisasi hukum di Republik Indonesia saat ini.
"Proses dekolonialisasi hukum pidana tidak boleh dimaknai secara terbatas pada penyusunan Rancangan KUHP Nasional yang berbahasa Indonesia," demikian rilis media yang diterima dari Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2022 yang diterima Minggu (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dekolonialisasi justru harus dilakukan dengan mengevaluasi ketentuan pidana yang memang secara khusus digunakan oleh pemerintah Hindia-Belanda untuk menunjukkan watak kolonialismenya, seperti pidana mati, penghinaan Presiden/Wakil Presiden, penghinaan terhadap Pemerintah, penghinaan terhadap penguasa atau badan umum, dan sebagainya," kelanjutannya dalam siaran pers tersebut.
Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2022 merupakan forum akademik sejumlah akademisi terhadap substansi dan proses pembahasan RKUHP. Kegiatan itu dilakukan pada 22-23 Juni 2022 silam dengan membahas empat tema fundamental dalam penyusunan RKUHP.
Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP2022 itu diselenggarakan kerja sama 10 lembaga perguruan tinggi, seperti di antaranya Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Universitas Brawijaya, Pusat Studi Kebijakan Kriminal Universitas Padjajaran, dan Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia.
Setidaknya ada 11 kesimpulan yang diambil forum tersebut menyangkut empat tema fundamental dalam penyusunan RKUHP: Tujuan Pembaruan RKUHP, Kodifikasi dalam Politik Hukum Pidana Indonesia, Harmonisasi Delik untuk Pembaruan KUHP, dan Uji Implementasi RKUHP.
Mereka menilai upaya Dekolonialisasi RKUHP mesti mengoreksi sejumlah aturan pidana yang mencerminkan sikap kolonialisme Belanda. Menurut mereka, selain pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, contoh aturan yang bersifat kolonial adalah ketentuan soal pidana mati.
Forum yang diselenggarakan 10 lembaga perguruan tinggi di Indonesia itu berpendapat semestinya pemerintah dan DPR menghapus pidana mati dari sistem hukum nasional. Menurut mereka, model pidana mati yang diterapkan dalam RKUHP belum mewujudkan dekolonialisasi dan demokratisasi hukum pidana.
Jika pada akhirnya pemerintah dan DPR tetap menerapkan hukuman mati, RKUHP harus memberikan jaminan masa percobaan selama 10 tahun. Keputusan sanksi tersebut juga tidak boleh diserahkan pada penilaian hakim.
 Gelombang demonstrasi di banyak daerah Indonesia telah membuat RKUHP batal disahkan di ujung masa bakti DPR periode 2014-2019 silam. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan bahwa Belanda --selaku pembuat kitab KUHP Indonesia-- kini sudah tidak lagi menerapkan hukuman mati.
Erasmus menjelaskan KUHP pada masa Belanda saat itu diterapkan di Indonesia (Hindia-Belanda) dengan sejumlah ketentuan yang ditambah karena mereka menganggap nusantara sebagai daerah koloni atau masyarakat kelas tiga. Salah satunya tentang hukuman mati, di mana ketentuan itu diterapkan di Hindia Belanda lalu diadopsi KUHP Indonesia pascaproklamasi.
Padahal di Belanda, kata Erasmus, aturan tersebut telah dihapuskan sekitar tahun 1870 dengan alasan civilization atau peradaban.
Bukan hanya hukuman mati, Erasmus melihat masih ada pasal-pasal dengan semangat kolonialisme yang tersisa.
"Semangatnya itu pembuat UU bilang ingin menghapus pasal-pasal kolonial, tapi yang kolonial itu masih ada [di dalam RKUHP]," kata dia, Selasa (21/6).
Oleh karena itu, pihaknya pun menantang pembuat undang-undang untuk menunjukkan ke publik soal klaim dekolonialiasi yang dihapus dari RKUHP, dan alasan pasal terkait kolonialisme yang masih disisakan.
"Kalau disebut dekolonialisasi, kepentingannya harus di-mention mana saja bagian yang semula kolonialisasi itu," katanya.
 Infografis - Pasal Kontroversial dalam draf RKUHP 2019. (CNNIndonesia/Astari) |
DPR Tak Tampik Masih Ada Kolonialiasme dalam RKUHP
Anggota Komisi III DPR tak menampik ada sejumlah norma dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memang masih mengandung semangat kolonialisme.
"Memang tidak bisa dipungkiri bahwa masih ada sejumlah norma di dalam perubahan RKUHP yang sebagian orang memandang bahwa ini seperti mengulang kembali semangat kolonialisme," kata Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dalam diskusi daring dengan tema 'Quo Vadis RKUHP', Jumat (25/6).
Kendati demikian, Nasir, yang merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, mengaku semuanya kembali lagi kepada pendapat masing-masing individu.
Pihaknya meminta agar ada titik temu antara parlemen dan masyarakat sipil agar tercapai pemahaman yang sama terkait pasal-pasal krusial dalam RKUHP.
Hal itu merespons pernyataan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti pada kesempatan yang sama yang menilai banyak pasal krusial di dalam RKUHP yang mereproduksi semangat kolonialisme Belanda. Dalam paparannya, Bivitri mengaku tidak melihat urgensi RKUHP apabila isinya tidak baru dan mengikuti paradigma lama.
Bivitri lantas mencontohkan sejumlah pasal 'kolonialisme' seperti penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 dan 354 RKUHP), serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP).
"Pasal harkat dan martabat presiden itu dulu ya dibuat karena kita sebagai pribumi yang dianggap tidak beradab dan dirasa perlu ditertibkan karena suka menghina ratu. Jadi paradigma lama tuh, tapi direproduksi sekarang, kita bukan pribumi versus penjajah," ujar Bivitri.
Nasir mengatakan Komisi III telah mengundang wakil dari pemerintah untuk membahas kelanjutan nasib RKUHP terkait apakah menerapkan sistem carry over atau pembahasan ulang.
Penerapan sistem carry over ini dimaksudkan agar pembahasan RUU tidak dimulai dari awal, namun bisa meneruskan draft dari kepengurusan periode yang lalu. Pasalnya, RKUHP batal disahkan pada DPR periode 2014-2019.
"Memang ada sebagian ada yang dibahas kembali, saya termasuk yang meminta agar ini dibuka kembali diberi ruang kepada elemen sipil untuk berpartisipasi," ujar Nasir.
Draf RKUHP Masih Misterius
Erasmus dan Aliansi Sipil juga mengkritisi draf RKUHP yang masih belum dibuka ke publik. Draf RKUHP yang bisa diakses publik saat ini masih salinan bermasalah cetakan 2019 silam yang menimbulkan gejolak demonstrasi di sejumlah daerah di Indonesia.
Kala itu aliansi sipil mengajukan 24 hal krusial yang bermasalah dari RKUHP. Namun terbaru, di rapat bersama Komisi III DPR pada 25 Mei lalu, pemerintah yang diwakili Kemenkumham mengajukan 14 isu krusial saja yang dibahas untuk diubah.
Dalam rapat itu Komisi III dan pemerintah kemudian sepaham untuk mengejar target pengesahan RKUHP tersebut pada Juli mendatang. Namun Wamenkumham Edward OS Hiariej mengatakan draf RKUHP terbaru belum bisa diakses publik karena pihaknya masih memperbaiki sejumlah salah tik dan harmonisasi.
Belakangan, sambung pria yang karib disapa Eddy itu, pihaknya malah ragu RKUHP bisa disahkan sebelum DPR reses pada 7 Juli 2022.
"Kalau melihat kurang dari dua minggu masa reses, rasanya belum disahkan bulan Juli," ujar Eddy dalam agenda 'Diskusi RUU KUHP Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM' di Jakarta, Kamis (23/6).
"Tanggal 7 [Juli] itu kan dua minggu dari sekarang, ada sidang paripurna untuk menutup masa sidang dan reses baru masuk tanggal 16," imbuhnya.
Eddy menjelaskan pembahasan UU titik beratnya ada pada DPR.
Pemerintah, lanjut dia, saat ini masih fokus menyelesaikan draf RKUHP berdasarkan masukan publik, mengurus tipo, rujukan, hingga sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan. Setelah itu, draf baru bisa diserahkan ke DPR.
"Mengenai berapa kali pembahasan kami belum tahu pasti, Tapi, sekali lagi, kita masih menunggu, karena ini bukan otoritas pemerintah semata, ini kerja sama antara pemerintah dan DPR," kata Eddy.
Baca halaman selanjutnya, soal Kriminalisasi Berlebihan di RKUHP
Overkriminalisasi di Dalam RKUHP
Gelombang demonstrasi di banyak daerah Indonesia telah membuat RKUHP batal disahkan di ujung masa bakti DPR periode 2014-2019 silam. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan aliansi sipil mendata setidaknya 24 isu krusial yang bermasalah dalam RKUHP pada draf September 2019 silam. Namun, kata dia, tak semuanya mendapat perhatian dari pembuat undang-undang.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 25 Mei lalu, pemerintah menjelaskan hasil pembahasan kembali 14 isu krusial.
Erasmus membeberkan setidaknya ada tiga klaster utama materi bermasalah yang pihaknya data dari RKUHP draf 2019, dan matriks penjelasan di rapat Komisi III DPR pada Mei lalu.
ICJR menilai klaster-klaster pasal yang diprotes itu adalah:
A. Berpotensi berbahaya bagi demokrasi;
B. Pasal-pasal yang berpotensi berbahaya pada kelompok rentan, kebebasan sipil, dan kelompok rentan;
C. Overkriminalisasi atau pemidanaan berlebihan.
Dalam dokumen yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2022, beberapa pasal itu diketahui masuk ke dalam isu krusial yang dibahas kembali. Sedikitnya ada 14 isu krusial yang dibahas pemerintah dan disosialisasikan ke Komisi III DPR pada 25 Mei lalu.
Forum akademik Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2022 yang digelar 22-23 Juni silam menyimpulkan proses kriminalisasi yang dilakukan RKUHP belum sepenuhnya menunjukkan keberpihakan terhadap proses demokratisasi hukum pidana.
Mereka juga melihat proses konsolidasi dan harmonisasi hukum pidana terhadap perkembangan asas dan tindak pidana di Indonesia juga belum dilakukan dengan optimal. Salah satunya adalah RKUHP belum memberikan respon terhadap liarnya tafsir 'makar' dalam praktik penegakan hukum yang diartikan secara serampangan.
"Padahal, 'makar' seharusnya dikembalikan kepada makna asalnya dalam Bahasa Belanda, yaitu 'aanslag' yang berarti 'serangan'. Sementara itu, istilah 'makar' yang diatur dalam Pasal 87 KUHP harus secara terbatas diartikan sebagai konteks pertanggungjawaban pidana untuk delik tersebut," kata mereka.
Selain itu, dari 11 kesimpulan forum itu juga menyoroti norma hukum yang hidup dalam masyarakat yang masuk ke dalam RKUHP.
"Skema pengakuan terhadap nilai dan norma hukum yang hidup dalam masyarakat yang digunakan untuk menghukum perbuatan seseorang dalam Pasal 2 RKUHP justru kontraproduktif dengan dinamika kehidupan masyarakat adat," kata mereka.
"Dengan mengambil alih penyelesaian permasalahan di masyarakat adat, Negara membenarkan instrumen penegakan hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, untuk memproses konflik tersebut dan berpotensi mematikan pranata yang selama ini berkembang di lingkungan masyarakat adat dimaksud," imbuhnya.
Mereka melihat apabila tak banyak perubahan RKUHP dari yang dipersoalkan pada 2019 silam, maka pengesahannya yang ditargetkan dalam waktu dekat akan sangat berdampak pada overkriminalisasi. Selain itu, berpotensi besar membuka ruang penyalahgunaan oleh penegak hukum seandainya mekanisme hukum acara pidana masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini.
"Pengesahan RKUHP akan sangat berdampak pada overkriminalisasi dan berpotensi besar membuka ruang penyalahgunaan oleh penegak hukum Pengesahan RKUHP akan sangat berdampak pada overkriminalisasi dan berpotensi besar membuka ruang penyalahgunaan oleh penegak hukum," kata mereka.
Sementara itu, Wamenkumham Edward OS Hiariej menyatakan pemerintah tidak buta dan tuli dalam mengerjakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Kita mendengar betul, kita tidak tuli dan tidak buta," ujar Eddy saat memberikan paparan dalam agenda 'Diskusi RUU KUHP Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM' di Jakarta,, Kamis (23/6).
Eddy menjelaskan pemerintah telah mengundang dan mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat dalam penyusunan RKUHP. Ia mengatakan masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang multietnis, multireligi, dan multikultural. Hal itu membuat pembahasan RKUHP memerlukan waktu yang panjang dan tak bisa semua permintaan masyarakat diakomodasi.
"Oleh karena itu, kita mencari titik-titik tertentu untuk kemudian tolak tarik itu, ya, paling tidak dia berada di tengah," katanya.
Terkait draf terbaru RKUHP yang belum bisa diakses publik, Eddy menerangkan bahwa itu bukan berarti pemerintah tertutup. Ia menyatakan draf akan dibuka ke publik jika sudah diserahkan ke DPR untuk dilakukan pembahasan.
"Bukannya kami tidak mau membuka draf tersebut kepada publik, tapi ini ada proses yang harus dihormati bersama. tutur dia yang sebelumnya dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana di UGM tersebut.