Polda Metro Jaya meminta aktor Iko Uwais kooperatif memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan penganiayaan. Iko berpotensi dijemput paksa penyidik jika terus mangkir dari pemeriksaan.
Diketahui, Iko dijadwalkan diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (25/6) lalu. Namun, lewat kuasa hukumnya, Iko meminta pemeriksaan dilakukan pada Kamis 30 Juni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (27/6).
Zulpan menyatakan pihaknya bisa menjemput paksa sesuai dengan ketentuan penanganan perkara yang diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Acara Pidana.
"Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan," ujarnya.
Sebagai informasi, Iko Uwais dan Firmansyah dilaporkan oleh seorang desainer interior Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan penganiayaan.
Laporan terhadap keduanya terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Polisi pun telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Kamis (23/6). Berdasarkan gelar perkara, penyidik menilai kasus ini memenuhi unsur tindak pidana kekerasan dan dikenakan pasal 170 KUHP.
Sementara itu, Iko juga melaporkan balik Rudi dan istrinya Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.