Artis Nikita Mirzani rampung menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas pengaduan yang dibuatnya soal dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.
Melalui kuasa hukumnya, Nikita mengaku dicecar 40 pertanyaan lebih selama pemeriksaan. Ia pun menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV hingga keterangan lainnya soal kejanggalan proses penyidikan yang menyeretnya.
"Niki juga melampirkan beberapa bukti yang saya bawa termasuk ada rekaman beberapa rekaman kejadian pada tanggal 15 subuh sampai jam sekian sudah kami lampirkan semua," kata pengacara Nikita, Fachmi Bachmid di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fachmi menyebutkan kliennya meminta perlindungan hukum kepada Propam Polri atas tindakan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian di tingkat Polres.
Menurutnya terdapat beberapa permasalahan hukum yang seharusnya tak dilakukan oleh penyidik tersebut.
Niki pun menjelaskan kepada tim Propam mengenai permasalahan yang menyeretnya hingga harus berhadapan dengan proses hukum.
"Karena memang satu per satu ditanya, karena memang ini pemeriksaan terkait kepada internal istilahnya, saya tidak bisa sampaikan isinya apa saja," jelasnya.
Niki, kata Fachmi, juga membantah sempat diajak oleh kepolisian untuk melakukan mediasi dengan terlapor.
Menurutnya, Niki sempat mendatangi kantor kepolisian, tetapi tak pernah ada upaya mediasi yang dikakukan.
"Niki tidak pernah diundang untuk mediasi, ataupun secara tertulis, lisan, maupun dengan ditelpon," ucapnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE tertanggal 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
Adapun laporan itu atas nama Dito Mahendra. Pria itu juga dikenal sebagai kekasih Nindy Ayunda.
Selain itu, Nikita juga mengeluh kediamannya diintai oleh orang tak dikenal pada Jumat (17/6). Ia menyebut setidaknya ada 20 orang yang lalu-lalang di sekitar kediamannya.
Nikita merasa kasus itu digarap polisi secara kilat hingga polisi melakukan upaya penjemputan paksa beberapa waktu lalu. Menurutnya, tidak pernah ada upaya restorative justice untuk diambil dalam menangani perkara tersebut.
Bahkan, Nikita mengklaim bahwa polisi sudah berupaya paksa melakukan penggeledahan tanpa mengantongi izin surat dari pengadilan. Atas dasar itu dia melaporkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Propam.
(mjo/tsa)