Daftar 12 Outlet Holywings Jakarta yang Dicabut Izin Usaha oleh Anies

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2022 06:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha seluruh outlet perusahaan bar dan kafe Holywings karena dinilai terbukti melanggar ketentuan. Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha seluruh outlet perusahaan bar dan kafe Holywings karena dinilai terbukti melanggar ketentuan sertifikasi penjualan alkohol.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan total ada 12 outlet Holywings yang ditutup karena pencabutan izin usaha.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Senin (27/6).

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Andhika Permata mengatakan pelbagai temuan pelanggaran itu didapati pihaknya usai melakukan peninjauan bersama Satpol PP dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

Andhika menjelaskan, salah satu temuan pelanggaran itu dikarenakan beberapa outlet Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 atau jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Dugaan pelanggaran itu juga ditemukan dari hasil pemeriksaan perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Sertifikat itu merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika.

Dslam kesempatan yang sama, Kepala Dinas DPPUKM Elisabeth Ratu Rante Allo menuturkan, Holywings Group selama ini terbukti hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

Padahal, menurutnya, surat izin ini hanya diperuntukkan bagi pengusaha yang mengecer minuman beralkohol. Bukan untuk tempat usaha kafe dan bar yang melayani pembelinya meminum alkohol di tempat.

Elisabeth mengatakan dari 12 outlet Holywings ada di Jakarta, 7 diantaranya hanya memiliki SKP KBLI 47221 itu. Sementara sisa outletnya bahkan, kata dia, tidak memiliki surat tersebut.

"Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," tuturnya.

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pencabutan izin 12 outlet Holywings di Jakarta bermula dari iklan promo minuman alkohol untuk pembeli yang bernama 'Muhammad dan Maria'.

Riza mengatakan karena promo minuman beralkohol itu ramai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk melakukan pengecekan.

"Ya memang kan semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Ya memang berawal dari kasus promo miras," kata Riza kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/6).

Berikut daftar 12 outlet Holywings di Jakarta yang telah dicabut izin operasional:

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
  2. Holywings Kalideres,
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman, dan
  12. Vandetta Gatsu.
(tfq/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK