Mangkir Sidang Kasus Penipuan, Advokat Alvin Lim Bakal Dijemput Paksa

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2022 11:52 WIB
Ilustrasi pengadilan. Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan kejari menjemput paksa terdakwa kasus penggelapan advokat Alvin Lim karena sudah dua kali mangkir sidang. (iStock/Pattanaphong Khuankaew)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjemput paksa terdakwa kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan Alvin Lim.

Dalam perkara ini, Alvin yang juga berprofesi sebagai seorang advokat sudah dua kali tidak hadir sidang di PN Jakarta Selatan.

"Enggak datang [sidang 27 Juni 2022]. Iya [alasan sakit]," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Denny Wicaksono saat dikonfirmasi, Selasa (28/6).

Ia menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar upaya jemput paksa terhadap terdakwa Alvin Lim dapat dilakukan.

"Menunggu penetapan [upaya jemput paksa]," jelas dia.

Terpisah, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengonfirmasi soal penetapan perintah majelis hakim untuk jemput paksa.

Alvin Lim, kata dia, harus dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penipuan tersebut selanjutnya.

"Sudah diterbitkan penetapan majelis hakim agar dihadirkan paksa kepada jaksa," ucapnya.

Sebagai informasi, Pengacara LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim sempat menyangkal bahwa dirinya bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Menurutnya, perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.

"Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi, tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum," kata Alvin pada Selasa, 31 Mei 2022.

Jaksa dalam kasus ini menganggap penanganan perkara belum rampung. Hal itu kemudian membuat jaksa melimpahkan kembali perkara ke PN Jaksel untuk disidang.

Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) persidangan awal perkara ini dimulai pada 27 September 2018. Selain Alvin Lim, ada dua terdakwa lain atas nama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya.

(mjo/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK