Wali Kota Bandung Yana Mulyana Panggil Pengelola Holywings

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2022 13:35 WIB
Walkot Bandung akan mengonfirmasi soal izin penjualan miras dan promosi alkohol untuk 'Muhammad' dan 'Maria'.
Ilustrasi. Holywings di Mega Kuningan, Jakarta. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Wali Kota Bandung Yana Mulyana memangil pengelola kafe dan bar Holywings yang ada di Bandung terkait promosi minuman alkohol untuk pelanggan 'Muhammad' dan 'Maria'.

Menurut Yana, polisi juga telah menyita dua jenis miras yang diduga ilegal dari Holywings dan akan mengonfirmasi izin penjualan miras tersebut.

"Pemerintah kota dan aparat kami akan lakukan pemanggilan hari ini," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Selasa (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Holywings memiliki dua gerai yang berlokasi di Bandung, yaitu di komplek pusat perbelanjaan 23 Paskal Shopping Center dan di Jalan Karangsari.

Yana mengatakan, dalam pertemuan nanti, ia juga bakal menanyakan soal promosi minuman alkohol yang diduga menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Yana menuturkan Pemkot Bandung belum mengambil tindakan lebih jauh seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu menutup 12 outlet Holywings.

Menurut dia, masalah perizinan dan dugaan promosi berunsur SARA, merupakan hal yang berbeda. SARA berpotensi masuk ke ranah pidana, sedangkan perizinan belum tentu merupakan pidana.

"Tergantung evaluasi hari ini, kan baru hari ini (dipanggil), karena kan tadi harus dibedakan izin dan SARA-nya," ucapnya.

Diberitakan, Holywings dihujani kritik setelah mengeluarkan promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

Namun tak lama kemudian, unggahan promosi itu dihapus dan Holywings meminta maaf. Holywings dikecam atas promosi tersebut.

Enam orang staf Holywings ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Holywings Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus promo minuman alkohol gratis ini. Mereka pun mengatakan tidak akan lepas tangan terhadap kasus ini.

"Saat ini enam oknum yang bertanggung jawab terkait promosi telah ditahan, menjalani proses hukum, dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib. Kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas, dan tidak akan pernah lepas tangan," tulis Holywings dalam pernyataannya yang diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia, Minggu (26/6).

(antara/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER