Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memastikan bakal memberi pendampingan hukum kepada Bendahara Umum, Mardani Maming yang kini menjadi tersangka KPK.
"Ya untuk ini kami melakukan pendampingan hukum, LPBH PBNU," kata Sekretaris LPBH Abdul Hakam Aqsho, kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul menegaskan bahwa Maming merupakan kader sekaligus pengurus PBNU, sehingga pendampingan hukum akan tetap diberikan.
Abdul mengaku sudah bertemu dengan Maming untuk membicarakan kasus yang tengah dihadapi.
"Ya betul. Pendampingan hukum terhadap kader dan pengurus," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming sebagai tersangka terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 2011 silam.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Maming pada Rabu, 22 Juni 2022.
Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sejauh ini, Mardani Maming telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin (27/6).
Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel. Sidang perdana direncanakan digelar pada Selasa, 12 Juli 2022.