Anies: Perubahan Nama Jalan di Jakarta Tak Akan Bebani Masyarakat

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2022 20:18 WIB
Anies Baswedan menegaskan perubahan nama jalan di DKI Jakarta tidak akan membebani warga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: CNN Indonesia/Tunggul)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan perubahan 22 nama jalan di DKI tidak akan membebani masyarakat. Ia mengatakan segala dokumen administrasi kependudukan dan urusan pertanahan tidak serta-merta harus langsung diganti.

"Kami tegaskan kembali perubahan nama jalan di Jakarta tidak akan membebani masyarakat," ujar Anies dalam laman Facebook resminya, sebagaimana dikutip Selasa (28/6).

Anies menegaskan bahwa dokumen yang dimiliki warga masih dianggap sah sampai habis masa berlakunya. Sementara, bila warga ingin mengubah dokumen administrasi kependudukan, hal itu tidak akan dikenakan biaya alias gratis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap dokumen eksisting yang dimiliki masyarakat dianggap masih sah sampai habis masa berlakunya dan datanya akan disesuaikan pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan/pembaruan dokumen. Perubahan tidak memiliki konsekuensi biaya," ujar dia.

Ia mengatakan untuk nama jalan yang baru akan diakomodasi dalam sistem pencatatan administrasi di instansi terkait serta disinkronkan dengan basis data kependudukan e-KTP.

Kemudian, Anies juga memastikan kepolisian tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus surat-surat berlalu lintas. Masyarakat dapat mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut saat akan habis masa berlakunya.

"Penyesuaian data ini juga tidak akan mengganggu pembayaran santunan Jasa Raharja apabila terdapat warga di lingkungan pergantian nama jalan tersebut yang mengalami kecelakaan," ucapnya.

Tidak hanya itu, sertifikat tanah dengan dokumen lama juga masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah.

Sementara terkait proses penerbitan dokumen kependudukan yang baru, Dinas Dukcapil DKI Jakarta secara proaktif dan bertahap akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah.

"Selanjutnya dokumen kependudukan yang baru akan didistribusikan oleh pihak kelurahan kepada masyarakat melalui RT/RW," ujar Anies.

Anies menambahkan, bagi warga yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya mendesak dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

Selanjutnya, untuk dokumen perizinan berusaha, sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha, tidak diperlukan dokumen perizinan berusaha baru.

"Masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha, dapat langsung menginput sistem One Single Submission (OSS) dan mengunggah Keputusan Gubernur tentang Perubahan Nama Jalan sebagai lampirannya," katanya.

Diberitakan, Anies meresmikan pergantian nama jalan ini pada 20 Juni 2022. Nama-nama yang dijadikan nama jalan tersebut merupakan nama-nama tokoh Betawi.

Perubahan nama jalan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

Warga DKI wajib melakukan perbaikan data kependudukan setelah Anies mengubah 22 nama jalan itu.

Warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya. Sebab, berubahnya data wilayah berimplikasi dengan perubahan data administrasi kependudukan.

(dmi/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER