Aniaya Mantan Pacar, Pemuda di Bali Jadi Tersangka
Polres Buleleng, Bali, menetapkan KR (19) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap MWR (25) yang merupakan mantan pacarnya.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan KR ditangkap polisi pada Senin (27/6). KR merupakan pemuda asal Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.
"Hari ini sudah ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan akan dilakukan penahanan," kata Sumarjaya, saat dikonfirmasi, Selasa (28/6).
Sumarjaya menuturkan polisi masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan KR. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
Diberitakan, KR diduga menganiaya MWR hingga mengalami luka memar dan bengkak. Korban sudah menjalani visum.
Adapun peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (26/6) sekitar 16.00 WITA di depan Pura Dalem, Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Saat itu, korban sedang berjalan kaki dan bertemu dengan pelaku yang merupakan mantan pacarnya.
Kemudian, pelaku tiba-tiba langsung memukul lengan kanan korban serta menarik dan menyeret korban. Korban mengalami luka memar dan bengkak pada lengan kanan, leher, serta pinggang.