Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP akhirnya menyegel tiga outlet Holywings di Surabaya. Hal itu menyusul kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman alkohol gratis bagi pelanggan bernama 'Muhammad dan Maria'.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan gembok rantai pada pintu masuk gedung. Selanjutnya, petugas Satpol PP juga menempel stiker tanda penyegelan dan garis pengaman di area tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, penyegelan ini dilakukan pihaknya di seluruh outlet Holywings di Surabaya, yang terletak di Jalan Kertajaya, Jalan Boulevard Famili Utara dan Jalan Basuki Rahmat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyegelan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan," kata Eddy, Selasa (28/6).
Tiga outlet itu disegel karena dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah Pemkot Surabaya tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.
"Yang pertama, karena melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kedua Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Ketertiban Umum. Di pasal 22 ayat 1 huruf d, di situ disimpulkan bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," ucapnya
Eddy menyebut, selain penghentian operasional, Pemkot Surabaya juga bakal melakukan pengecekan perizinan Holywings berdasarkan Perda Nomor 1/2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda No 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan dan Perda Nomor 23/2012 tentang Kepariwisataan.
"[Jika] setelah kami lakukan pemeriksaan izinnya, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, Pemkot bisa melakukan pencabutan izin operasionalnya Holywings," terangnya.
Sejauh ini, ada dua macam izin yang sebelumnya dikantongi pihak Holywings dari Pemkot Surabaya. Yang Pertama Surat Izin Restoran dan Surat Izin Usaha Minuman Beralkohol (SIUP MB).
Sedangkan, dua izin lainnya yang dimiliki Holywings, yakni izin bar dan diskotek diterbitkan oleh Pemprov Jawa Timur. Karena itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP Jatim.
"Kalau misal dari proses penelitian perizinan terjadi pelanggaran, bisa dilakukan pencabutan izin," ujarnya.
Sementara itu, Manajer Holywings di Surabaya Taufik Ramadan mengaku kaget atas penyegelan ini. Pasalnya tak ada pemberitahuan apapun perihal penertiban dari Satpol PP.
"Pemberitahuan enggak ada. Saya dapat arahan tiba-tiba seperti ini. Saya juga enggak tahu kalau memang harus disegel," kata Taufik.
Taufik menyebut, selain gerai Holywings Gold di Jalan Basuki Rahmat, terdapat dua outlet lain yang turut disegel oleh petugas.
"Yang disegel di Surabaya ini kami ada 3, di timur [Jalan Kertajaya Indah], barat [Jalan Buoulevard Famili Utara], sama disini," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pihaknya membekukan izin tiga outlet Holywings di Surabaya, menyusul kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman alkohol gratis bagi pelanggan bernama 'Muhammad dan Maria'.
"Izinnya bukan dicabut tapi dibekukan. Dibekukan itu maksudnya dihentikan enggak oleh buka disek (tidak boleh buka dulu) sampai kasusnya ini sudah selesai," kata Eri, di Balai Kota Surabaya.
(frd/isn)