Wagub DKI soal Holywings Baru Ditutup Sekarang: Aparat Terbatas

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jun 2022 14:04 WIB
Pemprov DKI Jakarta menyatakan pelanggaran Holywings baru ditemukan karena pengawasan tidak bisa dilakukan satu per satu akibat keterbatasan aparat (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons PDIP yang mengkritik lantaran Holywings baru dicabut izin operasinya usai gaduh promo minuman alkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

Riza menjelaskan bahwa selama ini pengawasan terus dilakukan. Namun, tidak semua bisa diawasi ketat satu per satu akibat keterbatasan aparat.

"Kita ini aparat punya keterbatasan jumlah aparat, jumlah pembiayaan, keterbatasan waktu," ungkap Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/6).

Menurut Riza tak bisa semua urusan pengawasan diserahkan kepada aparat. Ia mengatakan perlu ada kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan sejumlah pelanggaran yang terjadi.

"Harus kerja sama dari masyarakat. Semua temuan dari masyarakat apapun bentuknya akan sangat berharga, berguna," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai pengawasan Pemprov DKI masih lemah terkait perizinan usaha.

Menurut dia, itu terlihat dari sikap Pemprov DKI Jakarta yang baru mencabut izin operasi Holywings usai viral promosi minuman beralkohol untuk pelanggan. Padahal, Holywings sejak lama tidak memenuhi syarat administrasi.

"Artinya, kalau sampai itu terjadi berarti pengawasan lemah, karena pengawasan lemah, maka terjadi pelanggaran, sederhananya gitu," kata Gembong kepada wartawan, Selasa (28/6).

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin operasi Holywings bukan karena promosi minuman beralkohol untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria, melainkan ada syarat adminstrasi yang tak terpenuhi.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, Senin (27/6).

Pelanggaran kedua yang ditemukan Pemprov DKI yaitu Holywings hanya mempunyai Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

Jenis usaha yang memiliki SKP jenis itu hanya boleh menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang, sementara Holywings membolehkan pelanggan minum di tempat.

"Seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

(dmi/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK