Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengingatkan penutupan tempat usaha bar dan kafe Holywings yang saat ini terjadi di berbagai daerah tidak menjadi alasan bagi manajemen untuk memecat karyawan tanpa pesangon.
Nining mengingatkan undang-undang telah mengamanatkan bahwa saat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), maka karyawan berhak mendapatkan pesangon.
"Jangan sampai dengan penutupan ini, dengan alasan penutupan ini buruh di-PHK tidak mendapatkan apa-apa," kata Nining saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling tidak adalah ada hak pesangonnya, kemudian ada uang jasanya, ada pergantian perumahannya, ada hak sisa cuti," tambahnya.
Nining mengatakan selama ini perusahaan telah mendapatkan keuntungan dari nilai lebih yang bersumber pada pekerjanya. Karena kontribusi para pekerjanya, kata Nining, Holywings bisa beroperasi selama bertahun-tahun.
Nining menegaskan perusahaan harus mengikuti aturan pemerintah, baik mengenai pajak, investasi, maupun hubungan kerja. Selain itu, pemerintah juga berhak menindak suatu perusahaan yang kedapatan melanggar hukum.
"Tapi persoalannya adalah jangan kemudian dengan persoalan ini biasanya yang dikorbankan kan kaum buruh. Mereka dijadikan alasan untuk mem-PHK, tidak mendapatkan pesangon karena dalih persoalan perusahaan ditutup," tuturnya.
Menurut Nining, situasi yang terjadi saat ini merupakan kesalahan Holywings. Ia mengatakan perusahaan harus memenuhi hak-hak para pekerja yang kena imbas.
"Kalau mengenai hal itu ketika terjadi penutupan biar bagaimanapun karena itu ada kekeliruan kesalahan dari pihak Holywings, tentu dia harus memberikan hak kewajibannya pada para pekerjanya," katanya.
Diberitakan, promosi minuman alkohol Holywings untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria menjadi kontroversi. Buntutnya, outlet Holywings di berbagai daerah pun tutup.
Selain itu, saat ini Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka terkait promosi tersebut.
Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
General Manager Operations Holywings Yuli Setiawan menyatakan perusahaan telah memecat enam karyawan yang membuat promosi minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.
Dia menuturkan Holywings menyerahkan kasus hukum itu sepenuhnya kepada polisi.
"Pihak manajemen Holywings melakukan tindakan tegas dengan sanksi pemecatan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menjalankan proses hukum sesuai undang-undang," kata Yuli dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta.
(thr/tsa)