Pj Gubernur Papua Selatan Akan Tugas di Kantor Bupati Merauke

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jun 2022 16:20 WIB
Papua Selatan sah jadi provinsi baru. Presiden akan menunjuk pj gubernur yang nantinya bertugas sementara di kantor Bupati Merauke.
Ilustrasi. Papua Selatan sah jadi provinsi baru. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Bupati Asmat sekaligus Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan Thomas Eppe Safanpo mengatakan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan akan bertugas sementara di Kantor Bupati Merauke hingga Kantor Gubernur Papua Selatan dibangun.

Thomas mengatakan hal ini sudah disepakati oleh empat bupati yang ada di wilayah Papua Selatan, yaitu Bupati Merauke, Asmat, Boven Digoel, dan Mappi.

"Sementara sesuai kesepakatan para bupati, Kantor Bupati Merauke akan digunakan sebagai kantor penjabat gubernur sementara. Sebelum kantor gubernur definitif dibangun," kata Thomas kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Bupati Merauke akan pindah kantor sementara ke tempat lain hingga proses pembangunan kantor Gubernur Papua Selatan rampung.

Thomas menuturkan Provinsi Papua Selatan akan dipimpin oleh pj gubernur hingga pemilihan kepala daerah digelar pada November 2024.

"Bupati Merauke nanti bergeser mungkin gunakan salah satu kantor yang ada di sana," kata Thomas.

"Karena salah satu tugas Pj gubernur gelar pemilu legislatif dan melaksanakan Pilgub definitif di 2024. Itu tugas Pj gubernur," tambahnya.

Selain itu, Thomas mengatakan Pj Gubernur Papua Selatan memiliki tugas untuk menyiapkan berbagai infrastruktur pemerintahan di Papua Selatan. Seperti mengisi personel aparatur daerah, membangun kantor-kantor dinas, hingga DPR Papua Selatan.

"Bila nanti gubernur definitif terpilih, maka sudah siap," ucapnya.

Diberitakan, rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan menjadi UU.

Berdasarkan UU tersebut, Presiden harus mengangkat Pj Gubernur dari kalangan PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri paling lama enam bulan setelah UU disahkan.

Hal itu untuk mengisi kekosongan pemerintahan sebelum adanya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif. Pj gubernur itu akan bertugas dengan masa jabatan paling lama satu tahun.

(rzr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER