Kasus Mahasiswi Aniaya Polisi di Jaktim Berakhir Damai

CNN Indonesia
Senin, 04 Jul 2022 14:46 WIB
Dalam kasus ini, mahasiswi bernama Hana sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua belah kemudian melakukan proses mediasi dan sepakat saling memaafkan.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota polisi, Ipda Rano yang dilakukan oleh mahasiswi Hana berujung damai. Ilustrasi (Istockphoto/stevanovicigor)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota polisi, Ipda Rano yang dilakukan oleh mahasiswi Hana berujung damai.

Hana sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua belah kemudian melakukan proses mediasi dan sepakat saling memaafkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah terjadi mediasi dengan korban dan tersangka, kita melaksanakan restorative justice, penyelesaian tanpa jalur pengadilan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Senin (4/7).

Budi mengatakan proses mediasi berjalan setelah korban memaafkan tersangka atas perbuatannya. Selain itu, tersangka juga telah mengakui perbuatannya.

Dalam kesempatan sama, Iptu Rano selaku korban memberikan nasihat kepada tersangka agar tak mengulangi perbuatannya.

"Secara personal saya berikan imbauan maupun wejangan jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpa cukup untuk saat ini saja. Secara pribadi saya bisa memahami situasi yang bersangkutan," ujarnya.

Sementara itu, mahasiswi bernama Hana juga menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya yang memukul hingga menggigit korban.

"Saya harap bapak ingin memaafkan saya dan saya berjanji saya tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," ujarnya.

Sebelumnya, Hana yang merupakan seorang mahasiswi memukul hingga menggigit anggota polisi karena tak terima diberikan teguran di bawah flyover Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Kamis (30/6) sekitar pukul 07.30 WIB.

Peristiwa bermula saat Ipda Rano sedang mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi. Lalu pelaku yang mengendarai sepeda motor melaju dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus lalu lintas

"Setelah itu pelaku ditegur petugas agar balik arah, namun pelaku terus melawan dengan menabrakkan motornya kepada petugas," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi dalam keterangannya, Kamis (30/6).

Namun, Hana yang mengendarai sepeda motor melaju dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus lalu lintas. Hana pun ditegur, tapi malah melawan dan menabrakkan motornya ke petugas.

Mahasiswi itu terus melakukan perlawanan dengan memukul menggunakan tangan dan mengenai pipi serta bibir petugas. Bahkan, menggigit pergelangan tangan kanan dan sela jari tangan kanan petugas hingga mengeluarkan darah.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, mahasiswi itu pun ditetapkan sebagai tersangka. Hana dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 213 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER