Proses pemberangkatan calon jemaah haji furoda atau mujamalah asal Indonesia menuai polemik belakangan ini. Haji furoda diartikan sebagai visa haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah.
Ada dua peristiwa yang menuai perhatian publik terkait proses pemberangkatan calon jemaah haji furoda. Yakni 46 orang gagal naik haji usai dipulangkan kembali ke Indonesia. Mereka dipulangkan karena ketahuan menggunakan visa furoda tidak resmi yang berasal dari Malaysia dan Singapura.
Selain itu, terdapat pula kabar 4.000 calon jemaah haji furoda asal Indonesia batal berangkat ke tanah suci imbas belum mendapatkan visa dari Saudi. Berikut fakta-fakta yang dihimpun CNNIndonesia.com dari polemik haji tersebut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 46 jemaah calon haji visa furoda asal Indonesia dipulangkan kembali ke Indonesia usai tertahan di imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi pada Kamis (30/6). Mereka sempat menumpang pesawat Garuda Indonesia untuk ke Saudi.
Direktur Jendral Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menilai mereka dipulangkan lantaran ketahuan menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura, bukan dari Indonesia.
Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama RI.
"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," kata Hilman di Mekkah, Sabtu (2/7).
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat mengatakan mereka gagal masuk Saudi karena hasil pengecekan identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok dengan pemeriksaan imigrasi.
Para jemaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia. Sejumlah jamaah mengaku telah mengeluarkan biaya haji furoda tersebut antara Rp200 juta hingga Rp300 juta. Agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.
Wanto, jamaah asal Bandung mengaku sejak 25 Juni sudah dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan. Namun, pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain.
Bahkan, sejumlah jamaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun di Bangkok, jamaah dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen.
Terpisah, pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel Ropidin mengaku memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.
Melihat persoalan itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengingatkan agar masyarakat selektif dalam memilih biro perjalanan bagi yang ingin berhaji dengan visa mujamalah atau haji furoda.
Dia mengatakan, visa mujamalah atau haji furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Oleh karena itu, kata dia, diharapkan betul-betul diselenggarakan oleh travel yang berizin dan berpengalaman.
"Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan," kata Zainut yang juga Naib Amirul Hajj di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (3/7) seperti dikutip dari Antara.
Berbeda dari kasus pertama, kali ini polemik muncul ketika sekitar 4.000 calon jemaah haji furoda asal Indonesia batal berangkat ke tanah suci imbas belum mendapatkan visa dari Saudi.
Mereka dipastikan tidak berangkat karena puncak haji jatuh pada 8 Juli nanti. Padahal, mereka sudah mendaftar ke agen yang melayani ibadah haji.
"Ya masih tersisa 4.000-an calon jemaah haji furoda/mujamalah yang belum dapat visa karena keterbatasan datangnya visa dari KSA (Kerajaan Arab Saudi)," kata Syam kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/7).
Syam menduga calon jemaah haji furoda itu belum bisa mendapatkan visa dikarenakan jumlah kuota haji internasional sebesar 1 juta sudah terisi. Diketahui, Arab Saudi pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 tahun ini menerapkan kuota haji sebesar 1 juta.
Syam merinci 127 dari 4.000 calon jamaah haji furoda batal berangkat itu di antaranya berasal dari jemaah Sapuhi.
"Memang sementara waktu sangat sempit untuk berbuat dengan harus menyiapkan segalanya dengan cepat dan mudah," kata Syam.
Merespons itu, Sapuhi telah mengeluarkan surat tentang pembatalan pemberangkatan terhadap 127 calon haji furoda bernomor 341.ADM/DPP/SAPUHI/VI/2022 tertanggal 2 Juli 2022.
Surat itu menjelaskan bahwa pemberangkatan haji furoda dari Konsorsium SAPUHI dijadwal ulang menjadi keberangkatan Tahun 2023. Jemaah juga wajib melakukan konfirmasi penjadwalan ulang kepada sekretariat SAPUHI.
Tak hanya itu, para calon jemaah ditawarkan opsi pengembalian dana bagi yang hendak membatalkan pemberangkatan haji furoda tersebut.