Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh anak kiai Jombang, Jawa Timur, memasuki babak baru. Tersangka kasus tersebut, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi (42) telah menyerahkan diri ke polisi.
Kasus ini berawal dari sebuah pernyataan yang diunggah seorang perempuan di media sosial pada akhir 2019 lalu. Dia mengaku telah dicabuli pengurus sekaligus putra pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Namun akun tersebut hilang, tiga hari setelah mengunggah pernyataan.
Kuasa hukum korban, Nun Sayuti mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke polisi sebanyak tiga kali sejak 2017 hingga 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada laporan terakhir, 29 November 2019, kasus ini mulai menemui titik terang. Dalam kurun waktu 13 hari, Polres Jombang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan MSAT sebagai tersangka.
Menurutnya, tersangka dua kali mangkir dari panggilan kepolisian. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jatim kala itu, Kombes Pol Trunoyudo.
Keterangan Para Korban
Sedikitnya dua korban menceritakan bagaimana pelaku melancarkan aksinya. Korban 1 mengatakan peristiwa tersebut bermula saat wawancara internal pada 2017.
Dalam kegiatan itu, pelaku meminta korban 1 untuk melepas seluruh pakaian dengan dalih ilmu metafakta. Merasa permintaan tersebut tak masuk akal, korban 1 pun menolak.
"Jadi saya harus melepas pakaian dan melepas pakaian itu kan enggak bisa di logika, di luar nalar. Saya enggak mau, saya tetap jawab saya tidak mau. Tapi dia memaksa, masih menggunakan alasan yang sama, 'Kalau kamu tidak mau, berarti kamu masih menggunakan akal, kamu belum menjiwai itu metafakta,'" ujar korban 1 menceritakan kepada CNN Indonesia TV, dikutip Jumat (8/7).
Mengaku tak memahami metafakta yang disebut-sebut pelaku, korban 1 terus melakukan penolakan. Kendati demikian, pelaku justru terus memaksa. Dengan alasan yang sama, dia meminta korban mengikuti perintah.
"Di situ saya merasa tertekan, saya merasa ngawang. Saya merasa ngawang. Hidup enggak hidup, mati enggak mati. Saya bener-bener ngawang," katanya.
Korban mengatakan peristiwa itu terjadi sebanyak dua kali. Menurutnya, ada sejumlah santri perempuan lain yang juga mengalami kejadian serupa. Korban 1 pun mencoba mencari keadilan dengan menuliskan kronologi peristiwa yang menimpanya dan bermaksud menyampaikan tulisan tersebut kepada pimpinan tertinggi pesantren.
Ia menitipkan tulisan itu kepada orang kepercayaan pelaku. Di luar dugaan, tulisan itu malah tersebar di grup percakapan pesantren.
Dua pekan kemudian, korban menyebut ada sejumlah pria mendatangi asrama dan memaksanya membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan bersalah dan permohonan maaf.
Korban kemudian disebut sebagai penyebar fitnah. Meski terus dipaksa menulis surat pengakuan bersalah dan permohonan maaf, korban 1 tetap menolak.
Sepekan setelahnya, korban 1 menerima surat pemecatan dari Pondok Pesantren. Ia memutuskan untuk mencari keadilan lewat jalur hukum. Korban 1 juga pernah diperiksa sebagai saksi dari laporan yang dilakukan orang lain tetapi tak mendapatkan hasil yang diharapkan.
"Di tahun 2018 ada yang melapor, saya juga sudah diperiksa. Saya bersedia menjadi saksi. Sudah diperiksa, sudah berjalan. Ternyata gagal. Tidak berhasil," tuturnya.
Lain cerita dengan korban 2 yang mengaku hampir lima tahun dipacari oleh tersangka dan dijanjikan bakal diperistri. Korban 2 mengaku dicabuli saat masih berusia 15 tahun pada 2012.
Korban 2 mengaku pernah diminta tidur di kamar hotel. Namun pelaku malah mengajaknya berhubungan seksual.
"Disuruh tidur di hotel aja, tidur di hotel terus kan perjanjiannya saya harus menuruti apa yang jadi kemauan dia, karena saya harus tanggung jawab ke dia kayak gitu, ya sudah. Ternyata waktu saya tidur di hotel dia itu ngajak [berhubungan]," ucap korban 2.
Korban 2 menolak. Namun pelaku tetap bersikeras memaksa.
"Terus dia bilang 'awakmu maeng ngomong opo?' langsung dia ngomong itu di depan saya. 'Koen yo, ayo pengen tak nganu maneh tak ajar maneh', gitu. Ya, sudah saya mau enggak mau ya sudah saya gitu main bertiga. Di situ saya mulai nangis, saya nangis 'kok ngene'" kata korban 2.
Korban 2 mencoba mencari perlindungan. Ia jatuh hati pada salah seorang santri di Ponpes tersebut dan memohon bantuan kepada santri tersebut untuk membantunya lepas dari tersangka. Tetapi upaya korban diketahui tersangka.
Menurut korban 2, ia kemudian dijemput paksa oleh orang suruhan tersangka dan dibawa ke sebuah tempat yang disebut Puri.
Di sana, korban 2 ditendang dan dipukul. Bahkan, ia hampir jatuh dari jendela sebanyak dua kali tetapi ditahan pelaku. Usai dianiaya, korban disetubuhi secara paksa.
Berkat pertolongan seorang teman, korban berhasil meninggalkan Puri dan pergi jauh dari pesantren. Ia berharap tersangka diadili dan dihukum.
"Saya tidak terima dengan tindakan asusila yang telah diperbuat oleh mas Bechi terhadap saya dan juga teman-teman saya. Dan saya ingin mas Bechi dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum di negara Indonesia," ujarnya.
Artikel bersambung ke halaman berikutnya: Pihak Pesantren Sebut Anak Kiai Jombang Dijebak
Pihak Pesantren Sebut Anak Kiai Jombang Dijebak
Polisi menangkap simpatisan tersangka MSAT karena dianggap menghalangi proses penjemputan paksa di pondok pesantren, Jombang, Kamis (7/7). (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Pada 7 Januari 2020, CNN Indonesia TV mencoba menemui MSAT di Puri Semanding Ploso, Jombang tetapi yang bersangkutan tak berada di tempat.
Tim kemudian diarahkan menuju Pondok Pesantren Pusat lalu bertemu perwakilan pengurus pondok pesantren. Perwakilan Pondok, Khairul, menyampaikan MSAT belum bisa ditemui.
Kasus ini mengundang perhatian berbagai pihak. Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual mendatangi Polres Jombang pada 8 Januari 2020. Mereka menuntut polisi segera menahan tersangka.
Pelaku disebut mangkir dalam pemanggilan kedua pada 14 Januari 2020. Tapi pada hari itu ada sekelompok orang yang mengaku sebagai pendukung tersangka mendatangi kepolisian. Mereka menyebut upaya hukum yang ditempuh korban adalah bentuk kriminalisasi terhadap pesantren.
Selain berorasi dan menggelar doa bersama, enam orang peserta aksi bertemu Wakil Kepala Polres Jombang.
Juru bicara Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Waton Minal Iman Ploso, Mochammad Soleh membantah berbagai tuduhan terhadap MSAT.
"Kami menolak, membantah...[Alasannya?] Karena memang tidak ada," ujar Soleh.
Sekjen Organisasi Siddiqiyah Ummul Choironi mengatakan selama ini MSAT belum diminta keterangannya oleh polisi terkait kasus ini. Dia melihat ada kejanggalan dalam kasus tersebut.
"Secara hukum ini tidak tepat gitu lho. karena itu dari MSA tidak mau mendatangi kepolisian gitu lho. Karena kami melihat sudah ada permainan ini sepertinya untuk menjebak," katanya.
Pengepungan Polisi dan Jemput Paksa
Dua tahun berlalu sejak penetapan tersangka, MSAT masih menghirup udara bebas. Polisi berupaya menangkap MSAT yang diduga masih berada di lingkungan pesantren pada Kamis (7/7).
Ratusan personel gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur serta pasukan Brimob dikerahkan untuk mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyah, tempat MSAT berada.
Pasukan bersenjata lengkap merangsek ke lokasi sejak pukul 07.30 WIB. Sempat pula terjadi bentrokan antara simpatisan dan polisi. Pengikut MSAT menghalangi petugas masuk ke area pesantren.
Sebanyak 320 orang simpatisan MSAT ditangkap dan dibawa ke Polres Jombang. Mereka ditangkap karena dianggap menghalangi proses penjemputan paksa MSAT di Pesantren Shiddiqiyyah.
Aparat kemudian menyisir tempat persembunyian MSAT dan menggeledah beberapa lokasi di dalam pesantren. Mulai dari semua kamar, makam, hingga toilet.
Pada Kamis malam, MSAT akhirnya menyerahkan diri kepada polisi di kediamannya. Dia kemudian dibawa ke Polda Jatim. Polisi mengatakan selama proses pengepungan, MSAT sebenarnya hanya berada di lingkungan pondok pesantren saja.
Kementerian Agama juga mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur,Kamis (7/7).
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya,MSATmerupakan DPO kepolisian dalam kasus dugaan pencabulan dan perundungan terhadap santrinya. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono di Jakarta.