Kemenag Diminta Pindahkan Santri Shiddiqiyyah Jombang ke Pondok Lain

CNN Indonesia
Jumat, 08 Jul 2022 15:16 WIB
Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) meminta Kemenag segera fasilitasi pemindahan para santri dari Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, ke pesantren lain
Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera memfasilitasi pemindahan para santri dan santriwati dari Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur ke pesantren lain menyusul terungkapnya kasus pencabulan di tempat tersebut.

Koordinator JIAD, Aan Anshori mengatakan hal itu perlu segera dilakukan agar para santri bisa kembali aktif belajar dengan suasana pesantren yang ramah anak dan perempuan.

"JIAD mendesak Kemenag memfasilitasi para santri/wati Shiddiqiyyah agar dapat melanjutkan proses pembelajaran di pesantren lain," kata Aan, Jumat (8/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag, menurut JIAD juga memiliki kewajiban mendampingi para santri agar pesantren ini bisa aktif kembali dengan corak yang lebih ramah anak dan perempuan, pascapencambutan izin.

"Meski terbilang telat, JIAD mengapresiasi langkah Kemenag yang mencabut izin Pesantren Shiddiqiyyah sebagai konsekuensi atas tidak kooperatifnya pesantren ini menyelesaikan kasus dugaan kekerasan seksual MSAT terhadap beberapa santriwatinya," kata dia.

Pencabutan ini, kata dia, idealnya juga diterapkan pada institusi pendidikan agama yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Mengingat cukup banyak institusi pendidikan Islam bercorak pesantren yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini.

"JIAD mendesak Kemenag agar secara serius membuat roadmap yang jelas terkait penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Misalnya, Kemenag mewajibkan semua pesantren untuk memiliki SOP terkait pesantren ramah anak dan perempuan," kata dia.

Seperti diketahui, anak pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan santriwati atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang. Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun itolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya dikepung polisi selama 15 jam, Kamis (7/8) malam.

(frd/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER