Keppres Jokowi soal Pemberhentian Lili Pintauli Dibawa ke KPK
Presiden Jokowi telah menandatangani surat Keppres pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sekarang surat itu sedang dalam perjalanan untuk diserahkan ke KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Setneg bilang, sudah diteken, sedang diantar ke KPK dan Dewas," kata sumber CNNIndonesia.com dari internal KPK, Senin (11/7).
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengonfirmasi ihwal pemberhentian Lili Pintauli. Disebut Faldo bahwa Jokowi telah menerima surat pengunduran Lili dan menandatangi Keppres pemberhentiannya.
Faldo tak menjelaskan kapan surat pengunduran diri dilayangkan Lili. Ia pun tak membeberkan salinan keppres Jokowi.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu hanya menyampaikan pengunduran diri Lili telah diproses sesuai perundang-undangan.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo melalui pesan singkat.
Pengunduran Lili sudah mencuat jadi isu sejak awal Juli lalu. Merespons itu Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Lili masih akan menjalani tugas hingga beberapa waktu ke depan.
"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut, dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan," ujar Ali melalui pesan tertulis, Jumat (1/7).
Lili Senin pagi ini menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGPMandalika18-20 Maret 2022 dari PT Pertamina (Persero).
Dewas sudah mengklarifikasi Lili, ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari, serta sejumlah pihak dari Pertamina. Termasuk Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Ini jadi kasus kesekian Lili berhadapan dengan Dewas KPK.
ICW menyebut Lili Pintauli arus tetap mengikuti sidang etik meskipun telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan pemberhentian pimpinan KPK harus menunggu dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf f jo ayat (4) UU 19/2019 tentang KPK.
"Selama Keppres belum dikeluarkan, maka persidangan etik harus tetap digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK," ujar Kurnia kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Sabtu (2/7).
(ryn/wis)