Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut Bharada E masih berstatus sebagai saksi dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Diketahui, aksi saling tembak antar kedua anggota polisi itu terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambondi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
"Yang bersangkutan (Bharada E) sebagai saksi," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budhi menyebut sampai saat ini pihaknya belum menemukan bukti untuk bisa meningkatkan status Bharada E menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan status dia sebagai tersangka," ucap Budhi.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa peristiwa ini bermula bahwa Brigadir J memasuki kamar istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan melakukan pelecehan.
Brigadir J juga disebut menodongkan senjata dengan pistol ke istri Kepala Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Kala itu, istri Ferdy sempat berteriak dan teriakan itu didengar oleh Bharada E. Sementara itu, Brigadir J langsung keluar dari kamar setelah istri Ferdy berteriak dan bertemu dengan Bharada E.
Bharada E sempat menanyakan apa yang terjadi di dalam, namun dibalas dengan tembakan oleh Brigadir J. Total tujuh tembakan yang dikeluarkan oleh Brigadir J.
Namun tak ada peluru yang mengenai Bharada E. Kata Ramadhan, hal ini disebabkan jarak tembakan Brigadir J sekitar 10 meter dari lantai bawah.
Sementara itu, Bharada E membalas dengan mengeluarkan lima kali tembakan dan beberapa diantaranya mengenai korban hingga tewas.
(dis/isn)