Plh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menyatakan para keluarga tak diperkenankan untuk melakukan penjemputan jemaah haji yang telah pulang ke Indonesia di debarkasi asrama haji.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang dihadiri seluruh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi se-Indonesia di Jakarta.
"Penjemputan boleh dilakukan di Kabupaten/Kota masing-masing sesuai aturan yang ditetapkan debarkasi," ujar Aqil dalam keterangan resmi yang diterbitkan Kemenag, Rabu (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan lainnya, lanjut Aqil, pihak debarkasi asrama haji nantinya akan mengatur pendistribusian koper para jemaah termasuk air zam-zam.
Ia juga memastikan kondisi bus yang akan mengangkut jemaah haji layak jalan. Mulai dari Bandara ke Debarkasi maupun yang mengangkut jemaah dari Debarkasi ke Kabupaten/Kota masing-masing.
"Ini menjadi perhatian khusus seluruh debarkasi agar seluruh barang bawaan jemaah dapat terdistribusi dengan baik," kata dia.
Selain kesepakatan tersebut, Aqil juga meminta jajaran PPIH debarkasi untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat. Ia juga memastikan para jemaah yang positif virus corona (Covid-19) akan dilakukan isolasi berkoordinasi dengan Satgas Covid tiap daerah.
"Sebagai upaya antisipasi, jemaah akan dicek suhu badannya setiba di debarkasi. Apabila terdapat suhu badannya melebihi 37,5 derajat, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Aqil.
Masa operasional haji 1443H/2022M segera memasuki fase pemulangan. Seluruh debarkasi siap menyambut kedatangan jemaah haji yang akan dimulai pada 15 Juli 2022.
Ada empat embarkasi yang akan mengawali fase pemulangan ini, yaitu: kloter pertama Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG), Jakarta-Bekasi (JKS), Padang (PDG), dan Solo (SOC).
(rzr/gil)