Hasil Sidang PK Putusan Kode Etik AKBP Brotoseno Diungkap Besok

CNN Indonesia
Rabu, 13 Jul 2022 19:31 WIB
Mabes Polri mengatakan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno sudah selesai dan sedang dalam proses administrasi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno sudah selesai. (Agung Pambudhy/ Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno sudah selesai. Hasil sidang tersebut akan diumumkan besok, Kamis 14 Juli.

"Jadi sidang kode etik peninjauan kembali Brotoseno sudah selesai dan sekarang dalam tahap proses administrasi. Insyaallah besok hasilnya kita sampaikan," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan mengatakan pihaknya tak mau mendahului untuk menginformasikan terkait putusan sidang PK tersebut. Pasalnya, hari ini kepolisian masih melakukan proses administrasi terhadap putusan tersebut.

"Jadi hari ini kita tidak mau mendahului, tapi hari ini proses administrasinya, besok akan kami sampaikan hasil sidang peninjauan kembali komisi kode etik AKBP Brotoseno," ujarnya.

Sidang PK digelar usai Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo merevisi dua perkap usai AKBP Brotoseno kedapatan masih aktif sebagai perwira Polri.

Padahal, Brotoseno merupakan perwira menengah Polri yang berstatus sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Namun, ia tak dipecat oleh Korps Bhayangkara dalam sidang etik yang telah digelar 2020 lalu.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk untuk menjadi pimpinan sidang PK tersebut. Sementara tim yang menyidangkan Brotoseno terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri selaku Wakil Ketua Komisi, lalu Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Putusan sidang PK nantinya dapat berupa menguatkan sanksi putusan sidang KKEP atau memberatkan sanksi putusan sidang KKEP. Keseluruhan hasil sidang itu akan bersifat mengikat dan tidak bisa ditinjau ulang.

(rzr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER