Penyidik dari Polresta Serang Kota menyita sebuah Ipad dari penggeledahan di rumah Nikita Mirzani di Petukangan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7) siang.
Hal itu diungkap oleh Asisten Nikita Mirzani, Mail, yang berada di rumah saat penggeledahan berlangsung.
"Ipad udah disita sama Ibu Polwan Serang Kota," kata Mail kepada wartawan, Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku tidak mengetahui penggeledahan itu terkait kasus apa. Menurutnya, polisi datang tiba-tiba ke rumah Nikita pada sekitar pukul 11.30 WIB. Saat polisi tiba, Nikita sedang tidak berada di rumah.
"Ini mendadak karena Polres Serang Kota kan suka bikin surprise kita kan," ucapnya.
Sementara dari surat tanda penerimaan yang dilihat aparat kepolisian memang tertulis menyita sebuah Ipad. Selain itu polisi juga menyita akun Instagram atas nama Nikitamirzanimawardi.
Dari surat itu dijelaskan bahwa penyitaan itu untuk barang bukti terkait kasus dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Hingga berita ini ditulis, aparat kepolisian masih berada di dalam rumah Nikita.
Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE. Kasus itu kemudian ramai di media sosial, saat rumah artis yang kerap disapa Nyai itu di datangi personil Polresta Serang Kota pada 15 Juni dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Karena merasa terganggu didatangi dini hari, Nikita kemudian memposting di akun medsos miliknya. Nikita akhirnya mendatangi Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan.
Kala itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan status Nikita masih sebagai saksi.