Penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di rumah selebritas Nikita Mirzani diwarnai teriakan histeris, Kamis (14/7) siang.
Pantauan CNNIndonesia.com, teriakan berasal dari dalam rumah. Tidak terdengar jelas kata-kata yang diteriakkan, namun yang terdengar adalah suara perempuan.
Asisten Nikita Mirzani, Mail mengatakan ribut-ribut yang terjadi karena adanya perdebatan. Ia menceritakan teriakan tersebut berasal dari anak pertama Nikita Mirzani bernama Loly.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia enggak terima ada orang masuk ke kamarnya, terus udah gitu ambil ipad, kenapa yang naik enggak satu, dua, tiga orang, ini ramai banget, kayak JKT48," kata Mail.
Dari surat tanda penerimaan yang dilihat, aparat kepolisian disebut menyita sebuah ipad dari penggeledahan tersebut. Selain itu polisi juga menyita akun instagram atas nama Nikitamirzanimawardi.
Lihat Juga : |
Dari surat itu dijelaskan bahwa penyitaan itu untuk barang bukti terkait kasus dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE. Kasus itu kemudian ramai di media sosial, saat rumah artis yang kerap disapa Nyai itu di datangi personil Polresta Serang Kota pada 15 Juni dini hari, sekitar pukul 03.00 wib.
Karena merasa terganggu di datangi dini hari, Nikita kemudian memposting di akun medsos miliknya. Nikita akhirnya mendatangi Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan. Kala itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan, status Nikita masih sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga mengatakan penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan pada Senin, 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada Jumat, 24 Juni 2022. Namun Nikita tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 6 Juli 2022.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP, namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu, 6 Juli, namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di kantornya, Kamis (14/7).
Penyidik Polresta Serang Kota berusaha menempuh restorative justice (RJ) kepada Dito Mahendra selaku pelapor dan Nikita Mirzani sebagai terlapor. Kala itu, Jumat, 24 Juni 2022, hanya pengacara Dito Mahendra yang datang. Namun pihak Nikita Mirzani tidak ada yang datang.
Ia menerangkan, upaya RJ sesuai Surat Edaran Kapolri nomor 2 tanggal 19 Februari 2021, tentang kasadaran beretika untuk wujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. Namun upaya restorative justice tidak bisa dilakukan karena pihak Nikita Mirzani tidak mendatangi Mapolresta Serang Kota.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota saat ini juga tengah menunggu hasil evaluasi dari jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk oleh Kejari Serang. Silitonga berjanji penanganan kasus akan berjalan profesional dan transparan.