Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai aturan hukum adat (living law) di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru tidak tepat.
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan hukum adat berkembang di masyarakat sehingga tak perlu masuk dalam ketentuan pidana. Menurutnya, aturan hukum adat juga berkembang seiring perkembangan zaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga ini sama sekali enggak bener masuk di dalam RKUHP," kata Rukka kepada wartawan, Kamis (14/7).
Rukka menjelaskan aturan hukum adat tidak bisa dikodifikasi. Ia menilai jika aturan hukum adat dimasukan ke RKUHP, tidak bisa lagi disebut aturan hukum adat.
"Namanya living law itu kalau dikodifikasi itu namanya bukan lagi living law. Dia [living law] dimatikan," ujarnya.
Selain itu, kata Rukka, masuknya aturan tersebut di RKUHP akan membuat pasal-pasal tentang masyarakat adat tercecer. Menurutnya, lebih baik pemerintah mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
"Di UU sektoral sudah banyak, di UU ini sudah banyak, kemudian di RKUHP juga," ujarnya.
"Jadi itu mundur. Yang namanya living law itu mestinya hanya perlu dihormati, diakui, dijamin dan itu lah yang kami usulkan dalam RUU masyarakat adat," imbuhnya.
Sebagai informasi, RKUHP mengatur tentang aturan hukum adat. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 2 dan 595.
ICJR menilai living law berisiko dijadikan alasan oleh aparat dalam melakukan penghukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana (adat).
Pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
Kemudian Pasal 2 ayat 2 dijelaskan: Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.
(yla/fra)