Jejak Polemik Brotoseno yang Kini Dipecat Polri

CNN Indonesia
Jumat, 15 Jul 2022 14:18 WIB
AKBP Raden Brotoseno menjadi perbincangan karena belum dipecat dari Polri meski telah menjadi narapidana kasus korupsi.
AKBP Raden Brotoseno menjadi perbincangan karena belum dipecat dari Polri meski telah menjadi narapidana kasus korupsi. (Agung Pambudhy/ Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nama AKBP Raden Brotoseno sempat menjadi polemik publik lantaran tak dipecat dari Polri meski telah menjadi narapidana kasus korupsi.

Brotoseno tersandung kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan menjalani hukuman pidana selama lima tahun penjara pada 2017. Brotoseno kemudian bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat mempertanyakan status keanggotaan Brotoseno di institusi Polri pada 30 Mei 2022 lalu.

Dia diduga masih aktif sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,kbb meski telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus penerimaan suap.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Brotoseno seharusnya telah dipecat usai kasus yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kurnia mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Adapun bunyi Beleid itu adalah, "terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian."

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut Korps Bhayangkara tak memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Brotoseno.

Menurutnya, dia dikenakan sanksi pemindahtugasan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang telah dijalankannya.

Selain itu, alasan Brotoseno tak dipecat karena mekanisme sidang itu menerima testimoni positif yang diberikan atasan Brotoseno waktu berdinas.

"(Pertimbangan sidang etik) adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo.

Sambo mengatakan Propam juga mempertimbangkan Brotoseno yang hanya menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari vonis lima tahun penjara sebab berkelakuan baik.

Polisi Tempuh PK

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan kembali (PK) putusan kode etik Brotoseno sebagai tindak lanjut hasil revisi Peraturan Kepolisian (Perkap) terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti, nanti secara khusus Kadiv Propam yang akan sampaikan," ujar Listyo kepada wartawan, Minggu (19/6).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan membentuk tim peneliti yang berisi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Kadiv Propam Polri, serta Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.

Polri juga akan melibatkan sejumlah pakar untuk menelaah putusan kode etik Brotoseno tersebut.

Belakangan, Polri telah memutuskan untuk memecat Brotoseno dalam sidang PK terhadap putusan etik yang sebelumnya telah dijatuhkan kepadanya.

"Sanksi administrasi berupa PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/8).

Setelah putusan diambil pada Jumat (8/7) lalu, Polri menyerahkan hasil putusan kepada Asisten Kapolri bidang SDM untuk memproses pemecatan Brotoseno. Namun, Brotoseno masih belum secara resmi dipecat dari Korps Bhayangkara sampai saat ini. "Jadi saat ini KEP PTDH-nya belum ada," terang dia.

(pop/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER