Resah Warga Jakarta Urus Dokumen Usai Anies Ubah Nama Jalan: Ribet!
CNN Indonesia
Rabu, 29 Jun 2022 07:40 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Imbas penggantian 22 nama jalan oleh Anies, warga Jakarta terdampak harus mengubah dokumen kependudukan. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedantelah resmi mengganti 22 nama jalan di wilayah ibu kota negara tersebut.
Imbas penggantian nama tersebut, warga pun harus bersiap untuk mengubah dokumen kependudukan mereka.
Bukan hanya dokumen kependudukan saja seperti KTP atau Kartu Keluarga, semua surat-suratan yang memiliki identitas alamat pun harus diubah. Beberapa lainnya seperti STNK, BPKB, akta tanah, hingga akta perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, hal tersebut menjadi 'persoalan' terbaru di mata rakyat Jakarta.
Meskipun demikian, Anies menjamin warga tak akan dipersulit untuk mengubah data alamat pada dokumen kependudukan mereka. Dan, itu semua tak dipungut biaya.
Berangkat dari polemik tersebut, CNNIndonesia.com lantas meminta tanggapan kepada sejumlah warga yang terdampak oleh kebijakan perubahan nama jalan tersebut.
Setiawati (65), yang seumur hidup tinggal di Jalan Cikini VII, Menteng, Jakarta Pusat, mengaku sejak awal dirinya sudah tidak setuju dengan langkah Pemprov DKI Jakarta itu. Jalan tempat tinggalnya itu diubah Anies menjadi Jalan Tino Sidin.
Sebagai informasi, Tino Sidin merupakan seorang pelukis legendaris di Indonesia. Ia dikenal lewat acara edukasi di saluran televisi TVRI berjudul Gemar Menggambar pada dekade 1980an.
Ketidaksetujuan itu, kata Setiawati, semakin mencuat ketika para warga yang terdampak kemudian masih diwajibkan untuk melakukan perubahan pencatatan pada dokumen administrasi.
"Kita yang enggak tahu apa-apa, terus ketika sudah dilakuin kita juga yang diribetin karena disuruh ubah ini-itu," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/6).
Ia menilai, seharusnya Pemprov DKI Jakarta telah mempertimbangkan lebih dahulu pelbagai dampak yang mungkin terjadi akibat perubahan nama jalan itu. Termasuk soal perubahan data administrasi kependudukan warga.
Oleh sebab itu, menurutnya sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI untuk mengakomodasi seluruh proses perubahan dokumen milik warga. Salah satunya yakni dengan langsung memproses perubahan tersebut tanpa menunggu ada permintaan dari warga terkait.
"Seharusnya udah mereka yang bagiin sendiri ke masyarakat setempat. Karena yang berubah cuma nama jalannya saja, sementara data-data kita yang lain enggak," jelasnya.
Setiawati, 65 Tahun, warga Jalan Cikini VII, Menteng, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Sementara itu, Suyatno Wibobo (41), pemilik toko kelontong di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan mengaku khawatir akan kesulitan mengurus perubahan pada pelbagai dokumen administrasi kependudukan.
Jalan Warung Buncit Raya diubah namanya menjadi Jalan Hj Tutty Alawiyah. TuttyAlawiyahmerupakan mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan. Ia juga pernah menjabat sebagai anggota MPR dari tahun 1992 hingga 2004 dari Utusan Golongan.
Suyatno mengaku pesimistis dengan klaim Anies bahwa proses pengurusan dokumen tersebut tidak akan membebani warga. Pasalnya, ia menilai praktik di lapangan belum tentu semudah pernyataan yang dibilang pemerintah.
Belum lagi, kata dia, proses pengurusan dokumen administrasi tersebut juga melibatkan instansi lain di luar Pemprov DKI seperti kepolisian.
"Karena selama ini kan memang ribet! Prosesnya panjang dan yang pasti enggak cukup sehari. Sementara yang berubah kan bukan cuma satu RT atau RW," jelasnya.
Di sisi lain, Suyatno juga menilai sosialisasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait perubahan nama jalan tersebut masih belum menyeluruh di masyarakat.
Sebab, ia yang sudah tinggal selama 20 tahun di Warung Buncit Raya saja baru mengetahui kabar perubahan nama jalan tersebut pada Selasa (28/6). Padahal peresmian itu telah dilakukan Anies pada Senin (20/6).
Belum lagi sebagai yang paling terdampak oleh kebijakan tersebut, ia dan warga lainnya mengaku tidak pernah ikut dilibatkan dalam proses perubahan nama tersebut.
"Saya aja baru tahu kalau ternyata udah benar-benar diubah. Kirain baru sebatas wacana aja. Bisa jadi ada banyak yang seperti saya yang enggak tahu kalau harus diubah juga dokumennya," tuturnya.
Suyatno Wibobo, 41 Tahun, warga Jalan Warung Buncit Raya, Pancoran, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Sementara itu Ija (40), salah seorang pemilik rumah makan di Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, mengaku hanya bisa pasrah dan menerima kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta itu. Jalan Senen Raya diubah Anies jadi Jalan H. Imam Sapi'ie.
Imam Sapi'ie atau Bang Pi'ie dikenal sebagai jagoan dari Pasar Senen, Jakarta. Terlibat perang melawan pasukan Sekutu dan Belanda, menumpas PKI di Madiun. Dia juga Jadi menteri di Kabinet Dwikora II, tapi sempat dituduh Soeharto terlibat komunis dan dipenjara sebelum dilepas 1970an.
Bukannya tak menghargai sejarah, namun menurut Ija, untuk membantu warga sebaiknya Pemprov DKI yang 'jemput bola' 'jemput bola' untuk melakukan proses perubahan dokumen administrasi imbas penggantian nama jalan oleh Anies.
Terlebih, kata dia, tidak semua warga yang terdampak kebijakan tersebut memiliki keluwesan untuk melakukan perubahan dokumen administrasi secara mandiri.
"Karena walaupun dibilang bakal dipermudah kan tetap menyita waktu dan harus hari kerja juga. Buat kami yang jualan tutup warung gitu kan gak ada pemasukan jadinya," kata dia.
Menurutnya, tidak akan ada perubahan yang berarti meskipun banyak masyarakat menyampaikan penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Pasalnya sama seperti Suyatno, ia mengaku belum ada pemberitahuan apapun secara langsung dari Pemprov DKI terhadap warga terdampak. Termasuk soal dokumen administrasi kependudukan apa saja yang perlu diubah pasca kebijakan itu diterapkan.
Ija, 40 Tahun, Warga Jalan Senen Raya, Senen, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Kondisi berbeda justru disampaikan Trisno Riyadi (30), warga yang tinggal di Jalan SMP 76, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Jalan SMP 76 diubah Anies menjadi Jalan Abdullah Ali. Abdullah Ali adalah seorang bankir ulung asal Betawi. Dia yang wafat 2005 silam pernah berkarier di Bank Indonesia hingga mencapai pucuk kepemimpinan di BCA.
Trisno mengaku menyambut positif langkah Anies memberikan penghargaan kepada para tokoh Betawi sebagai nama jalan.
Selain itu, menurutnya Pemprov DKI juga sudah menjamin dokumen eksisting yang dimiliki warga masih dianggap sah sampai habis masa berlakunya. Karenanya, ia menilai tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan secara berlebihan.
"Selama prosesnya (perubahan dokumen administrasi) disediakan cukup diikuti saja. Kan belum dimulai juga proses perubahan dokumennya," kata Trisno.
Trisno Riyadi, 30 Tahun, warga Jalan SMP 76, Johar Baru, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim perubahan dokumen administrasi kependudukan tersebut tidak akan membebani warga.
Anies menjamin bahwa dokumen eksisting yang dimiliki warga masih dianggap sah sampai habis masa berlakunya. Sementara, bila warga ingin mengubah dokumen administrasi kependudukan, hal itu tidak akan dikenakan biaya alias gratis.
"Kami tegaskan kembali perubahan nama jalan di Jakarta tidak akan membebani masyarakat," ujar Anies dalam laman Facebook resminya, sebagaimana dikutip Selasa (28/6).
Menurut Anies, penggunaan tokoh Betawi sebagai nama jalan dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas sumbangsih mereka semasa hidup. Ia berharap langkah ini akan mengingatkan generasi mendatang bahwa banyak tokoh Betawi yang memiliki kontribusi besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Anies dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi telah menggelar konferensi pers dan menyatakan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tidak berimbas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lama. Namun, warga yang hendak membuat STNK baru harus menggunakan alamat terkini dengan biaya PNBP seperti yang berlaku sekarang.
Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedantelah resmi mengganti 22 nama jalan di wilayah ibu kota negara tersebut.
Imbas penggantian nama tersebut, warga pun harus bersiap untuk mengubah dokumen kependudukan mereka.
Bukan hanya dokumen kependudukan saja seperti KTP atau Kartu Keluarga, semua surat-suratan yang memiliki identitas alamat pun harus diubah. Beberapa lainnya seperti STNK, BPKB, akta tanah, hingga akta perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, hal tersebut menjadi 'persoalan' terbaru di mata rakyat Jakarta.
Meskipun demikian, Anies menjamin warga tak akan dipersulit untuk mengubah data alamat pada dokumen kependudukan mereka. Dan, itu semua tak dipungut biaya.
Berangkat dari polemik tersebut, CNNIndonesia.com lantas meminta tanggapan kepada sejumlah warga yang terdampak oleh kebijakan perubahan nama jalan tersebut.
Setiawati (65), yang seumur hidup tinggal di Jalan Cikini VII, Menteng, Jakarta Pusat, mengaku sejak awal dirinya sudah tidak setuju dengan langkah Pemprov DKI Jakarta itu. Jalan tempat tinggalnya itu diubah Anies menjadi Jalan Tino Sidin.
Sebagai informasi, Tino Sidin merupakan seorang pelukis legendaris di Indonesia. Ia dikenal lewat acara edukasi di saluran televisi TVRI berjudul Gemar Menggambar pada dekade 1980an.
Ketidaksetujuan itu, kata Setiawati, semakin mencuat ketika para warga yang terdampak kemudian masih diwajibkan untuk melakukan perubahan pencatatan pada dokumen administrasi.
"Kita yang enggak tahu apa-apa, terus ketika sudah dilakuin kita juga yang diribetin karena disuruh ubah ini-itu," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/6).
Ia menilai, seharusnya Pemprov DKI Jakarta telah mempertimbangkan lebih dahulu pelbagai dampak yang mungkin terjadi akibat perubahan nama jalan itu. Termasuk soal perubahan data administrasi kependudukan warga.
Oleh sebab itu, menurutnya sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI untuk mengakomodasi seluruh proses perubahan dokumen milik warga. Salah satunya yakni dengan langsung memproses perubahan tersebut tanpa menunggu ada permintaan dari warga terkait.
"Seharusnya udah mereka yang bagiin sendiri ke masyarakat setempat. Karena yang berubah cuma nama jalannya saja, sementara data-data kita yang lain enggak," jelasnya.
Setiawati, 65 Tahun, warga Jalan Cikini VII, Menteng, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Sementara itu, Suyatno Wibobo (41), pemilik toko kelontong di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan mengaku khawatir akan kesulitan mengurus perubahan pada pelbagai dokumen administrasi kependudukan.
Jalan Warung Buncit Raya diubah namanya menjadi Jalan Hj Tutty Alawiyah. TuttyAlawiyahmerupakan mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan. Ia juga pernah menjabat sebagai anggota MPR dari tahun 1992 hingga 2004 dari Utusan Golongan.
Suyatno mengaku pesimistis dengan klaim Anies bahwa proses pengurusan dokumen tersebut tidak akan membebani warga. Pasalnya, ia menilai praktik di lapangan belum tentu semudah pernyataan yang dibilang pemerintah.
Belum lagi, kata dia, proses pengurusan dokumen administrasi tersebut juga melibatkan instansi lain di luar Pemprov DKI seperti kepolisian.
"Karena selama ini kan memang ribet! Prosesnya panjang dan yang pasti enggak cukup sehari. Sementara yang berubah kan bukan cuma satu RT atau RW," jelasnya.
Di sisi lain, Suyatno juga menilai sosialisasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait perubahan nama jalan tersebut masih belum menyeluruh di masyarakat.
Sebab, ia yang sudah tinggal selama 20 tahun di Warung Buncit Raya saja baru mengetahui kabar perubahan nama jalan tersebut pada Selasa (28/6). Padahal peresmian itu telah dilakukan Anies pada Senin (20/6).
Belum lagi sebagai yang paling terdampak oleh kebijakan tersebut, ia dan warga lainnya mengaku tidak pernah ikut dilibatkan dalam proses perubahan nama tersebut.
"Saya aja baru tahu kalau ternyata udah benar-benar diubah. Kirain baru sebatas wacana aja. Bisa jadi ada banyak yang seperti saya yang enggak tahu kalau harus diubah juga dokumennya," tuturnya.
Suyatno Wibobo, 41 Tahun, warga Jalan Warung Buncit Raya, Pancoran, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Minta Pemerintah Jemput Bola Proses Perubahan Dokumen Warga
Imbas penggantian 22 nama jalan oleh Anies, warga Jakarta terdampak harus mengubah dokumen kependudukan. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Sementara itu Ija (40), salah seorang pemilik rumah makan di Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, mengaku hanya bisa pasrah dan menerima kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta itu. Jalan Senen Raya diubah Anies jadi Jalan H. Imam Sapi'ie.
Imam Sapi'ie atau Bang Pi'ie dikenal sebagai jagoan dari Pasar Senen, Jakarta. Terlibat perang melawan pasukan Sekutu dan Belanda, menumpas PKI di Madiun. Dia juga Jadi menteri di Kabinet Dwikora II, tapi sempat dituduh Soeharto terlibat komunis dan dipenjara sebelum dilepas 1970an.
Bukannya tak menghargai sejarah, namun menurut Ija, untuk membantu warga sebaiknya Pemprov DKI yang 'jemput bola' 'jemput bola' untuk melakukan proses perubahan dokumen administrasi imbas penggantian nama jalan oleh Anies.
Terlebih, kata dia, tidak semua warga yang terdampak kebijakan tersebut memiliki keluwesan untuk melakukan perubahan dokumen administrasi secara mandiri.
"Karena walaupun dibilang bakal dipermudah kan tetap menyita waktu dan harus hari kerja juga. Buat kami yang jualan tutup warung gitu kan gak ada pemasukan jadinya," kata dia.
Menurutnya, tidak akan ada perubahan yang berarti meskipun banyak masyarakat menyampaikan penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Pasalnya sama seperti Suyatno, ia mengaku belum ada pemberitahuan apapun secara langsung dari Pemprov DKI terhadap warga terdampak. Termasuk soal dokumen administrasi kependudukan apa saja yang perlu diubah pasca kebijakan itu diterapkan.
Ija, 40 Tahun, Warga Jalan Senen Raya, Senen, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Kondisi berbeda justru disampaikan Trisno Riyadi (30), warga yang tinggal di Jalan SMP 76, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Jalan SMP 76 diubah Anies menjadi Jalan Abdullah Ali. Abdullah Ali adalah seorang bankir ulung asal Betawi. Dia yang wafat 2005 silam pernah berkarier di Bank Indonesia hingga mencapai pucuk kepemimpinan di BCA.
Trisno mengaku menyambut positif langkah Anies memberikan penghargaan kepada para tokoh Betawi sebagai nama jalan.
Selain itu, menurutnya Pemprov DKI juga sudah menjamin dokumen eksisting yang dimiliki warga masih dianggap sah sampai habis masa berlakunya. Karenanya, ia menilai tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan secara berlebihan.
"Selama prosesnya (perubahan dokumen administrasi) disediakan cukup diikuti saja. Kan belum dimulai juga proses perubahan dokumennya," kata Trisno.
Trisno Riyadi, 30 Tahun, warga Jalan SMP 76, Johar Baru, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim perubahan dokumen administrasi kependudukan tersebut tidak akan membebani warga.
Anies menjamin bahwa dokumen eksisting yang dimiliki warga masih dianggap sah sampai habis masa berlakunya. Sementara, bila warga ingin mengubah dokumen administrasi kependudukan, hal itu tidak akan dikenakan biaya alias gratis.
"Kami tegaskan kembali perubahan nama jalan di Jakarta tidak akan membebani masyarakat," ujar Anies dalam laman Facebook resminya, sebagaimana dikutip Selasa (28/6).
Menurut Anies, penggunaan tokoh Betawi sebagai nama jalan dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas sumbangsih mereka semasa hidup. Ia berharap langkah ini akan mengingatkan generasi mendatang bahwa banyak tokoh Betawi yang memiliki kontribusi besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Anies dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi telah menggelar konferensi pers dan menyatakan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tidak berimbas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lama. Namun, warga yang hendak membuat STNK baru harus menggunakan alamat terkini dengan biaya PNBP seperti yang berlaku sekarang.