KY Pelajari Masalah Hilangnya Putusan Setop Produksi MS Glow di Situs
Komisi Yudisial (KY) mempelajari duduk perkara hilangnya poin putusan setop produksi dan penjualan produk MS Glow di situs Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
"Kami pelajari terlebih dahulu ya duduk perkaranya," kata Juru Bicara KY Miko Ginting melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (16/7).
Miko enggan memberi komentar lebih jauh mengenai kasus tersebut. Dia berkata KY akan melihat duduk perkara kasus tersebut sebelum menentukan sikap.
"Jika persoalannya terkait publikasi di website PN Surabaya, silakan dikonfirmasi kepada Humas PN," ucapnya.
CNNIndonesia.com telah meminta keterangan dari PN Niaga Surabaya. Namun, humas PN Niaga Surabaya hanya menjawab dengan memberikan tangkapan layar putusan di situs resmi.
Sebelumnya, PN Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PT. PStore GLow Bersinar Indonesia. Pengadilan menyatakan perusahaan itu punya hak eksklusif atas merek dagang PS Glow dan Pstore Glow.
Pengadilan juga memerintahkan MS Glow untuk membayar Rp37,99 miliar. MS Glow juga harus menghentikan produksi serta penjualan produk.
Putusan itu berubah saat disiarkan situs resmi PN Niaga Surabaya. Poin putusan tentang keharusan MS Glow menyetop produksi hilang dari amar putusan.
(dhf/arh)