Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melayangkan surat panggilan kedua untuk Ketua Umum HIPMI yang juga Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming.
Upaya itu dilakukan lantaran Maming mangkir dari pemeriksaan pada Kamis (14/7) dengan alasan proses Praperadilan sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua, karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," lanjut Ali.
Mardani Maming diproses hukum oleh KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2011.
Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Selama proses penanganan perkara, KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di apartemen Maming yang berlokasi di Jakarta Pusat. Sejumlah saksi pun terus diperiksa hingga saat ini, termasuk adik dan istri Maming.
KPK juga telah mencegah Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
Semua itu dilakukan dalam rangka mencari dan memperkuat alat bukti terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Seiring waktu berjalan, Maming mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK. Ia didampingi oleh eks Wamenkumham Denny Indrayana dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto dalam proses tersebut.
Maming mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.
Lihat Juga : |