Jakarta, CNN Indonesia --
Proses penyelidikan kasus penembakan Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo masih terus bergulir hingga saat ini.
Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut kematian Brigadir J, namun hingga 10 hari usai kejadian perkara yang semula diusut Polrestro Jakarta Selatan itu belum ada lagi pemaparan perkembangan kasus mendetilnya per Senin (18/7).
Sementara itu, berbagai pihak menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus baku tembak antar anggota Polri yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu. Kekinian, pada Senin ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prasetyo memutuskan untuk menonaktifkan Sambo dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri Nonaktifkan Irjen Pol Sambo dari Kadiv Propam
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Dalam pengumuman tersebut, Listyo menjelaskan tanggung jawab Divpropam akan didelegasikan sementara ke Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Mencermati perkembangan yang ada dan juga spekulasi-spekulasi yang berkembang dan tentunya akan berdampak terhadap proses yang sedang kita laksanakan jadi saya putuskan bahwa mulai malam ini jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat ini kita nonaktifkan," kata dia dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin malam,
"Kemudian jabatan saya serahkan ke Pak Wakapolri untuk melanjutkan tugas dan pertanggungjawaban," tambahnya.
Selain penonaktifan Sambo dari jabatannya, berikut fakta-fakta dan keterangan terbaru dari penyelidikan penembakan Brigadir J hingga tewas yang diduga dilakukan di rumah Sambo:
Progres Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah bergerak untuk mengumpulkan sejumlah keterangan dari pihak keluarga Brigadir J. Keterangan itu khususnya terkait video dan foto yang beredar di publik tentang kematian Brigadir J.
"Kami diberikan banyak keterangan, banyak foto, dan video oleh pihak keluarga," kata Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dalam keterangannya, Minggu (17/7).
Komnas HAM juga mendapati keterangan ada pihak yang meretas telepon seluler milik keluarga Brigadir J. Tidak hanya itu, Komnas HAM juga mendapat keterangan adanya polisi yang datang dalam jumlah besar ke rumah keluarga korban Brigadir J di Jambi.
Komnas HAM menyambut baik informasi, keterangan, serta video maupun foto yang diberikan oleh pihak keluarga Brigadir J. Hal itu diperlukan untuk mengungkap peristiwa sebenarnya terkait kematian Brigadir J.
Selain itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan pihaknya akan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) meminta keterangan dari Ferdy Sambo serta istrinya, Putri.
 Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua dari kanan) didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan) saat mengumumkan penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam terkait pengusutan penembakan Brigadir J, 18 Juli 2022. (CNNIndonesia/Taufiq Hidayatullah) |
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan istrinya, Arman Haris mengklaim kliennya akan kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komnas HAM dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Jika Komnas HAM ingin melakukan pemeriksaan, Pak Irjen Ferdy Sambo pasti akan hadir untuk memberikan keterangan. Jadi enggak ada masalah," ujarnya kepada wartawan, Senin.
Kendati demikian Arman meminta agar Komnas HAM terlebih dulu berkonsultasi dengan psikolog pendamping sebelum memeriksa istri Sambo.
"Saat ini kondisi ibu PC masih dalam keadaan trauma yang luar biasa ya, dan masih dalam perawatan intensif psikolog," ujar Amran.
"Jadi saya berharap Komnas HAM komunikasi dulu dengan psikolog. Setelah itu, mungkin psikolog akan mendampingi dalam pemeriksaan ini," sambungnya.
Laporan Keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri
Sementara itu, pihak keluarga telah mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta, Senin. Perwakilan pihak keluarga melaporkan soal dugaan pembunuhan berencana di balik peristiwa tersebut.
Salah satu kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan laporan tersebut terkait dugaan adanya tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana Pasal 340 KUHP.
"Juga terkait pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 KUHP," kata Kamaruddin kepada wartawan.
Dalam laporan itu, pihaknya menyerahkan sejumlah temuan pihak keluarga terkait kejanggalan kematian Brigadir J. Termasuk soal adanya luka sayatan dan memar yang terdapat pada tubuh Brigadir J.
"Ada bukti berupa video dan ada bukti berupa surat atau surat elektronik," tuturnya.
Baca halaman selanjutnya
Desakan Autopsi Ulang
Selain itu, pihak keluarga juga meminta agar jenazah Brigadir J diautopsi kembali secara transparan dan independen. Sebab, ada dugaan proses autopsi yang telah dilakukan sebelumnya berada dibawah kontrol pihak tertentu.
Dengan demikian, pihak keluarga dapat mengetahui penyebab sebenarnya dari bekas luka yang ada di sekujur tubuh Brigadir J. Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan keluarga, terdapat sejumlah luka lain di luar luka tembak pada tubuh Brigadir J.
Beberapa di antaranya, terdapat pengerusakan atau penganiayaan di bawah mata.Pada hidung Brigadir J juga terdapat dua bekas jahitan. Selain itu, sayatan juga terdapat di bibir, leher, dan di bahu sebelah kanan.
Kemudian, pada bagian perut Brigadir J juga ditemukan bekas-bekas memar. Sementara di bagian tangan, terdapat bekas-bekas pengerusakan di jari manisnya.
Menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E. Brigadir J disebut mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali dan dibalas oleh Bharada E sebanyak lima kali.
Lima tembakan yang dilepaskan Bharada E, satu meleset empat tembus dada bagian jantung. Sedangkan tujuh timah panas oleh Brigadir J lepas sasaran.
Kendati demikian, pihak keluarga enggan mencantumkan Bharada E sebagai terlapor utama dalam kasus tersebut. Keluarga menilai pembunuhan tersebut tidak mungkin dilakukan Bharada E seorang diri.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, keluarga menduga ada pihak-pihak lain yang turut terlibat menganiaya Brigadir J sebelum akhirnya tewas dalam insiden maut itu.
"Karena ada yang berperan mengenakan pistol, berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam, bahkan mungkin dengan sangkur, atau dengan laras panjang," papar Kamaruddin.
Dugaan Dua Kemungkinan TKP
Kamarudin menduga ada dua kemungkinan tempat kejadian perkara (TKP) dalam dugaan penembakan terhadap Brigadir J yakni di wilayah Magelang, Jawa Tengah dan di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Soal dugaan TKP di Magelang, Kamaruddin menjelaskan Brigadir J sempat memberi kabar kepada keluarga bahwa ia tengah mengawal atasannya di Magelang pada Jumat (8/7) pagi--di hari yang sama sebelum meninggal dunia.
Setelah itu, pada pukul 17.00 WIB, keluarga menghubungi lagi Brigadir J baik lewat telepon maupun pesan WhatsApp. Namun, pesan atau panggilan itu tidak direspons.
Kamaruddin mengatakan, bahkan ironisnya WhatsApp orang tua Brigadir J diblokir.
Sementara itu, Brigadir J disebutkan tewas di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga. Hal ini berdasarkan hasil visum polisi.
"Alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ berdasarkan hasil visum repertum Polres Jaksel di rumah Kadiv Propam Polri di komplek Polri di Duren Tiga, Jaksel," katanya.
Sambo dan Bharada E Diadukan ke Divpropam Polri
Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri buntut kasus penembakan Brigadir J. Sebagai informasi, baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan ajudan Sambo selaku Kadiv Propam Polri.
Sambo telah dinyatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk dinonaktifkan, dan tanggung jawabnya didelegasikan sementara ke Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Aduan terkait Sambo ke Divpropam Polri tersebut dilakukan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Mereka menilai, pelaporan itu penting lantaran tempat kejadian perkara (TKP) insiden penembakan Brigadir J oleh Bharada E yaitu di kediaman Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Karena tempat kejadian perkara pembunuhan ini terjadi adalah di rumah dinas daripada saudara Ferdy Sambo. Kedua, yang dibunuh ini adalah supir atau ajudan dari pada saudara Ferdy Sambo," ujar salah satu perwakilan advokat, Saor Siagian, kepada wartawan, Senin (18/7).
Pengaduan ini terdaftar dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam bernomor SPSP2/4104/VII/2022/Bagyanduan. Pengaduan diterima Briptu Cindy Mulfri Sitepu pada 18 Juli 2022. Pengaduan dilakukan atas dugaan pelanggaran etika profesi penyimpangan dan disiplin oleh nama Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Saor mengatakan, dirinya juga menyesalkan tindakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi yang membuat kesimpulan dari penembakan Brigadir J tanpa bukti.
"Bahwa diduga ada pelecehan, sehingga kemudian saudara korban Brigadir Yoshua kemudian melakukan penembakan. Kapolres mengatakan bahwa karena dia sudah ketahuan sehingga panik melakukan penembakan," katanya.