PAN: Salah Alamat Laporkan Zulhas Soal Promosi Anak ke Bawaslu
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menyebut laporan terhadap Ketua Umum partainya Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Bawaslu terkait bagi-bagi minyak goreng curah MinyakKita sembari mempromosikan anaknya salah alamat.
Yandri berujar aksi bagi-bagi minyak yang dilakukan Zulhas sambil mempromosikan anaknya, Futri Zulya Savitri, di Lampung tak melanggar aturan apapun. Menurutnya, acara tersebut merupakan acara partai dan bukan kampanye.
"Saya kira apa yang dilakukan Bang Zul itu nggak ada masalah, nggak ada yang dilanggar. Itu acara partai, bukan masa kampanye, Jadi menurut saya, salah alamat lah ya," kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (19/7).
Sebagai salah satu tim perumus revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Yandri mengaku memahami aturan pelanggaran kampanye. Menurutnya, pelanggaran kampanye hanya bisa ditindak jika dilakukan saat masa tenang.
Sedangkan, masa tenang sesuai jadwal tahapan dari KPU baru dimulai pada November 2023 mendatang. Dengan demikian, semua partai saat ini bisa melakukan apapun, termasuk memberi bantuan kepada warga.
"Tapi kalau sekarang boleh, orang ngasih bantuan, memberikan sesuatu. Memang tugas partai begitu," katanya.
"Kayak sekarang saya boleh ngasih bantuan di dapil, ngasih bantuan beras, ngasih bantuan apa, menjanjikan sesuatu boleh, sebagai pembinaan dapil boleh, sebagai politisi boleh, sebagai anggota DPR boleh," tambah Wakil Ketua MPR yang menggantikan Zulhas itu.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam pemantau pemilu sebelumnya melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Bawaslu usai mempromosikan anaknya, Futri Zulya Savitri saat membagikan minyak subsidi dari pemerintah di Lampung beberapa waktu lalu.
Dalam laporannya, Zulhas diduga melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 serta adanya dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye menggunakan fasilitas jabatannya.
"[Bawaslu harus] segera memeriksa aktivitas bapak Zulkifli Hasan di Lampung, 9 Juli lalu, terkait dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye di luar jadwal," ujar Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Selasa (19/7).
(thr/fra)