Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Mardani Maming menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.
Hal itu diungkap Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin dalam sidang Praperadilan yang diajukan Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021 dengan rincian akumulasinya Rp104.369.887.822," ujar Burhan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
Burhan memastikan proses hukum terhadap Maming telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan kecukupan alat bukti. Ia pun menuturkan kronologis penetapan tersangka terhadap Maming yakni dimulai dari penyelidik yang melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan KPK.
Kemudian dilanjut dengan gelar perkara sehingga menghasilkan laporan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2010-2022.
Burhan mengatakan penyelidik KPK lanjut membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan cukup terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Maming.
Perbuatan dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Atas adanya LKTPK yang diterbitkan oleh penyelidik tersebut, maka termohon [KPK] melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung berkenaan dengan rencana tindak lanjut LKTPK tersebut," ungkap Burhan.
"Hal ini sebagai bentuk koordinasi antarpenegak hukum sehubungan Kejaksaan Agung sedang menangani perkara di Kabupaten Tanah Bumbu," katanya.
Dalam kesimpulannya, Burhan meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak Praperadilan yang diajukan oleh Maming.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan termohon adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Burhan.
Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana, tidak menjawab spesifik mengenai dugaan penerimaan uang dimaksud. Ia hanya mengatakan kasus yang sedang diusut KPK ini berkaitan erat dengan bisnis, sehingga harus diproses secara perdata bukan pidana.
"Kami akan membuktikan bahwa ini adalah business to business, bahwa ini adalah perdata, ada perjanjiannya," kata Denny seusai sidang di PN Jakarta Selatan.
(ryn/bmw)